Kades Edi Suparno Merasa Terancam Minta Bantuan Keamanan Polsek dan Koramil Merapi

/ 13 September 2023 / 9/13/2023 08:32:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Paska aksi masyarakat geruduk rumah kades Gunung Kembang Edi Suparno, pihak kecamatan Merapi Timur melakukan mediasi di kantor camat Merapi Timur dihadiri Camat Merapi Timur Aria Pulun,SE, Kapolsek Merapi AKP Husen Ahmad,SH, Danramil Merapi Kapten Inf ,Agus Subakto , dihadiri juga kuasa hukum dari  ibu Dewiyanti Herman Hamzah,SH.MH, serta dihadiri Kades Gunung Kembang Edi Suparno, didampingi perangkat desa, dan BPD pada Rabu (13/9)


Camat Merapi Timur Aria Pulun,SE dalam pertemuan mediasi dia mengatakan karena perwakilan pihak masyarakat tidak hadir maka diagendakan pada Jumat tanggal 15 September 2023,

Aria Pulun menjelaskan bahwa untuk penutupan yang diminta oleh masyarakat Gunung Kembang, itu yang berhak dari Dinas ESDM Provinsi Sumsel, dan DLH ungkap nya 

Senada juga dikatakan oleh Kapolsek Merapi AKP Husen Ahmad.SH, agar tetap menjaga kondusif, sebagai kades pinta " Kades Gunung Kembang Edi Suparno untuk dapat membuat surat kepada Bupati Lahat, dan yang terkait, ujar " Husen 


Terpisah Kades gunung kembang Edi Suparno saat diwawancarai wartawan apabila rumah saya didatangi warga saya sudah minta perlindungan hukum kepada Polsek Merapi dan Koramil, 


Terpisah Herman Hamzah,SH.MH saya Selaku kuasa ibu Dewiyanti selaku komisaris CV.DS Permata bahwa  " klien saya didalam mendirikan dan menjalankan CV. DS Permata telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku hingga izinnya terbit.


Saya berharap  masyarakat jangan mau ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan terprovokasi sehingga akan menimbulkan akibat hukum atas gangguan dan menghalang-halangi,merintangi kegiatan usaha pertambangan tersebut dikarenakan CV. DS Permata milik klien saya sudah jelas legalitasnya.


Dan jikalau masih saja memaksakan kehendak maka akan ada akibat hukum sangat jelas menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin


Maka akan dipidana sebagaimana diatur di UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara dalam Pasal 86f huruf b dan Pasal 136 ayat ( 2 ) dipidana dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak 100.000.000


(Bambang MD)

Komentar Anda

Berita Terkini