Wabup OKU JA DItahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemakaman Umum

/ 11 Desember 2020 / 12/11/2020 01:40:00 PM
 

Jakarta - policewatch.news - Jubir KPK Ali Fikri Hari Kamis (10/12/2020) dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tersangka JA (Johan Anuar tidak dibacakan) wakil Bupati Kab. Ogan Komering Ulu/Kab. OKU Sumsel periode 2015-2020 dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK.

Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan dimana sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.

Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

*Konstruksi perkara*
JA (Johan Anuar tidak dibacakan) yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumatera Selatan diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU (Taman Pemakaman Umum) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah terssebut diatasnamakan Hidirman. 

JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP nya yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans Kab. OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013;

Ditahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya

Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA);

Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 Milyar menggunakan rekening Bank an. Hidirman yang adalah atas perintah JA.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 Miliar. 

Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sumber : Humas KPK
Wartawan : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini