AKLI PERTANYAKAN KINERJA PLN UP3 LAHAT, SLO KELUAR TANPA INSTALASI

/ 25 Januari 2021 / 1/25/2021 09:51:00 PM

LAHAT |POLICEWATCH.NEWS -Dalam UU No. 25 tahun 2009, dijelaskan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau    rangkaian  kegiatan  dalam    rangka  pemenuhan  kebutuhan  pelayanan  sesuai  dengan peraturan  perundang-undangan  bagi  setiap  warga  negara  dan  penduduk  atas  barang,  jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam hal ini AKLI selaku Asosiasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik Menyayangkan jika ada penerbitan SLO tanpa adanya Instalasi Bangunan, karena itu merupakan syarat Mutlak untuk penerbitan SLO, sesuai dengan namanya Sertifikat Layak Oprasi, berarti Instalasi yang di pasang sudah Layak untuk dioprasikan dan sesuai dengan standart dari PUIL 2000, sementara jika tanpa adanya Instalasi apa Yang di SLO kan.

Sementara Ketua AKLI Lahat, Mgs. Syarifudin saat di mintai ketarangan mengatakan, sangat di sayangkan terkait terjadinya hal ini, karena sangat bertentangan dengan aturan yang ada,dan beliau juga berharap agar pihak PLN dapat ikut berperan dalam mengawasi hal ini demi memenuhi unsur ketenagalistrikan, karena akan berdampak juga pada kinerja PT. PLN kedepan, menurut beliau dari beberapa kejadian kebakaran di Kabupaten Lahat yang terjadi beberapa waktu yang lalu dari informasi Badan Penanggulanan Bencana Kabupaten Lahat menyatakan bahwa kebakaran tersebut akibat dari korsleting arus listrik, maka dari itu patut diduga dikarenakan pemasangan instalasi yang tidak sesuai dengan standart.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), pada Pasal 2 Tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero) berisi indikator mutu pelayanan, dijelaskan pada huruf (h.) kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah dengan satuan hari kerja. Pasal 4 (1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (h), dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) hari kerja tanpa perluasan jaringan; b. 15 (lima belas) hari kerja dengan perluasan jaringan; dan c. 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan penambahan trafo. (2) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi.

Saat diminta tanggapannya atas keluhan tersebut, General Manajer  PLN WS2JB, Daryono melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan apapun, hanya dibaca saja.

Ditempat terpisah, Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH saat diminta tanggapannya melalui ponselnya mengungkapkan, akan mengecek langsung temuan yang merugikan konsumen tersebut. Jika memang benar tentunya PLN berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Hal itu terkait mengabaikan unsur keselamatan ketenagalistrikannya, tidak bisa lepas tangan terhadap kecurangan yang dilakukan oleh Oknum.

"Kalau merujuk UU perlindungan konsumen, maka patut diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa" tegas Sanderson.(Bintang)
Komentar Anda

Berita Terkini