Pasangan suami-istri, Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar |
POLICDEWAtcnh, Jakarta,- Pasangan suami-istri, Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar
ditahan Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan penipuan hingga miliaran
rupiah.
Donny ditangkap penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum
Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Kemudian sang istri ditetapkan tersangka
bersama enam orang lainnya pada tanggal 19 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan
keduanya buntut Donny Wijaya selaku Dirut PT Sumber Batu Indah melakukan bujuk
rayu terhadap korban bernama Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza
Nazarudin di Plaza Senayan pada bulan Desember 2018.
Ketika itu pelaku mengajak korban kerja sama bisnis batubara
dan solar dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70 persen per bulan
dari total keuntungan. Korban, kata Yusri, ketika itu tergiur keuntungan besar
yang dijanjikan oleh pelaku.
Selanjutnya pada 28 Januari 2019, Maya Miranda dan suaminya membiayai proyek
batubara dan solar yang disodorkan pelaku. Atas perintah pelaku, uang sebesar
Rp 6,9 miliar ditransfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru No
105800010123 Bank OCBC NISP.
Melihat korbannya mudah diperdaya, Donny kembali meminta korban uang sebesar Rp
24 miliar dengan penggelontoran uang ke rekening atas nama Donny Kriswanto pada
7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, 20 Mei 2019 sebesar Rp 2 850.000.000 dan 9
Juli 2019 Rp 3 miliar.
“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Donny Kriswanto hanya memberikan uang
kepada Maya Miranda dan Andreas Reza sebesar Rp 1,5 miliar, yang didalilkan
sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban
sendiri.
Setelah berhasil membawa uang sebesar Rp 44 miliar," kata Yusri
dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (22/1).
Setelah itu, pelaku menghilang dan sulit ditemui. Pelaku bahkan sempat
menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan masjid di
Sasak Kota Depok sebesar Rp 2,2 miliar.
Sejak awal, pelaku ternyata telah merencanakan kejahatannya dengan membuat KTP
dan paspor palsu. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memiliki nama
lain Donny Kriswanto, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kecamatan
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diterbitkan pada tahun 2015.
Sedangkan nama Donny Wijaya berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan,
Keceamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta
ini, kata Yusri, pelaku dikenakan pidana tambahan dengan dijerat pasal
pemalsuan.
Sementara, kuasa hukum korban, Mahatma Mahardhika mengatakan, pelaku pandai
memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun
Sebelum menjalankan aksinya, kata Mahatma, pelaku memakai
pendekatan relegius, berpenampilan alim, dan sopan. Setiap datang ke rumah
korban di bilangan Pondok Indah, kata Mahatma, Donny alias Donny Kriswanto
selalu menumpang shalat, bahkan mengaji.
Atas kejahatan pelaku, kata Mahatma, kliennya kemudian membuat laporan polisi,
dan membawa pasutri Donny Wijaya-Kurnia Mochtar ke sel tahanan Direskrimum
Polda Metro Jaya dan dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan TPPU.***
Pewarta:| AJI