Darmansyah Dijebloskan Kepenjara Dibawa dengan Mobil Tahanan Menuju Lapas Sukaratu Lahat

/ 8 Januari 2021 / 1/08/2021 11:31:00 PM




LAHAT|POLICEWATCH.NEWS - Usai menjalani pemeriksaan Diektur LPBBJ [DMS] oleh kasi pidum diruang kerjanya  berkas dokumen perkara diterima pihak jaksa penuntut umum  tersangka perkara diruang kasi pidana umum kejari lahat tersangka Darmansyah Direktur LPBBJ sekitar pukul 14.00 wib keluar dari ruang pidum dengan tangan diborgol ditutupi handuk kedua tanganya warna biru sambil tertunduk lesu langsung menuju mobil tahanan kejaksaa ia sebdirian dikawal dari petugas kejaksaan menuju lapas klas 2 sukaratu, lahat.

Tim penyidik jampidum Kejagung RI  Rahmat selaku jaksa fungsional ia mengatakan pihaknya  menyerahkan tersangka M.Darmansyah Direktur PT.LPBBJ beserta barang bukti berupa dokumen kepihak Kejari Lahat penahanan Tersangka setelah penyerahan dari pihak Kejagung RI, setelah ditetapkan tersangka oleh bareskrim mabes polri saat penyerahan tersangka dan barang bukti dokumen, kata " Rahmat kepada policewatch.news jumat [8/1/2021] diruang kejari lahat, 

Rahmat mantan kajari Pacitan jawa tengah selaku jaksa peneliti bahwa hari ini tersangka kita bawa ke lahat karena perkaranya di lahat, dari jakarta tersangka kita serahkan kesini [kejari lahat red] untuk dititipkan 20 hari kedepan tahanan kejaksaan" ucapnya

Sementara Kajari Lahat mengatakan bahwa tersangka DMS kita akan sidangkan 60 hari kedepan dan saat ini kita titipkan ke lapas sebagai tahanan kejaksaan imbuh " Fitrah



Berita sebelumnya 
Penyerahan tersangka juga kita minta bantu pengawalan dari pihak Mabes Polri dipimpin langsung Iptu Vius didanpingi Irwanto pihaknya menyerah tersangka beserta barang bukti berupa dokumen hari ini diterima pihak Kejari Lahat oleh Fitrah.SH.

Rahmat menambahkan perusahaan tambang batubara PT.LPPBJ diduga membuat untuk jalan holing angkutan batubara sepanjang 1, 3 km dan lebar 7 m dalam keterangan pers diaula R.Suprato dihadiri Kajari Lahat Fitrah, Tim Jampidum RI Rahmat dan Dari Bareskrim Mabes Polri Iptu Vius, 

tersangka Darmansyah. sekitar pukul 09.00 wib tiba di kantor kejaksaan Negeri Lahat dengan pengawalan ketat oleh penyidik dari Kejagung RI didampingi juga oleh penyidik dari mabes polri pimpinan Iptu Vius, tersangka menggunakan kemeja putih menggunakan kacamata fan masker dengan tangan diborgol ditutup sebuah handuk duduk disalah satu ruangan setiba dikantor Kejari lahat, dan langsung  diterima oleh Kajari Lahat Fitrah.SH.

Sebelunnya pernah diberitakan di policewatch.news Tersangka selaku Direktur Utama Lahat Pulau Pinang Bara Jaya [ LPPBJ] perusahaan bergerak dibidang tambang batubara IUP nya di Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan,  

Kasus ini bermula 
berdasarkan surat laporan nomor : LP/ A/ 0183/ III/ 2020 /Bareskrim tertanggal 31 maret 2020 bahwa pihak tipidter mabes polri melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran pengurasakan hutan, Sehingga pihak penyidik menetapkan tesangka berdasarkan dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 89 ayat [1] dan atau pasal 97ayat [1] dan atau ayat [2]  jo pasal 25 Undang - Undang Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pengerusakan hutan ancaman 5 tahun penjara denda 

Tersangka M.Darmansyah dengan Tangan Terbogol dikawal dari Kejagung RI  dan dibantuTindak Pidana Tertentu [Tipidter] Mabes Polri iptu Vius selaku penyidik dan tersangka diserahkan dengan pengawalan ketat dari dua instusi Mabes Polri dan Kejagung RI.

Terpisah Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri Irwanto menjelaskan kepada awak media saya selaku pelapor jumat [8/1] bahwa membawa tersangka M.Darmansyah dari jakarta menggunakan pesawat garuda dari jakarta menuju ke palembang selanjutnya dari palembang menuju ke Lahat lewat jalan darat menggunakan kendaraan khusus dan dikawal 3 orang dari penyidik mabes polri " ujarnya

Masih ujar " Irwanto peyidik Mabes Polri selaku pendamping kasus ini sebelumnya kita limpahkan kepihak Kejagung RI, dan hari ini pihak Jampidum Kejagung RI dipimpin Rahmat jaksa fungsional  menyerahkan tersangka "  ungkapnya

Penyerehan Tersangka M.Darmasyah hari  ini masih dalam pemeriksaan oleh kasi pidum Rasmona.SH 

Terpisah Renaldi.SH selaku pengacara tersangka Darmansyah dihubungi wartawan dia menjelaskan kalau sudah P21 lanjut dan untuk upaya hukum nunggu jalannya persidangan " ungkapnya
[Bambang.MD]

Komentar Anda

Berita Terkini