Dugaan Penyimpangan Dana Desa ADD Desa Telatang, JPKP Desak Usut Sampai Tuntas

/ 29 Januari 2021 / 1/29/2021 10:31:00 PM

LAHAT | POLICEWATCH.NEWS — Terkait adanya  dugaan penyimpangan pelaksanaan anggaran dana desa (ADD) dikabupaten lahat provinsi sumatera selatan tepat nya didesa telatang kecamatan merapi barat. Dilokasi ADD dikerjakan tidak mengacu dengan  peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 yang telah ada sampai dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 tahun 2014 tentang desa, PP Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, serta permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

Tim JPKP wilayah lahat mendesak kepada pemerintah daerah kabupaten lahat dan kepada pihak penegak hukum agar pro aktif menyikapi adanya Informasi atau laporan yang disampaikan masyarakat baik secara tertulis atau melalui media sosial, dari Informasi masyarakat yang cukup dipercaya dan investigasi tim JPKP wilayah lahat,  ujar noval selaku divisi humas dan investigasi. 

Hasil investigasi dilapangan bahwa pengelolahan keuangan ADD didesa telatang kecamatan merapi barat kabupaten lahat provinsi sumatera selatan sejak di alokasikan ADD  tahun 2019 dan tahun 2020 sudah milyaran yang di alokasikan pada pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah tidak sesuai dengan juknis administrasi tentang pengelolaan keuangan dana desa. Pelaksanaan pekerjaan tidak memberdayakan masyarakat dengan kata lain diborongkan melalui pihak ke 3(Tiga).

Sehingga hasil pembangunan tidak maksimal di sinyalir ADD pada tahun 2019 direalisasikan sebesar Rp.772.835.300,00.- dialokasi pembangunan tembok penahan spj 123 meter dan tinggi 4 meter, dan pada tahun 2020 di realisasikan sebesar Rp.213. 732.300,00.- sumber APBN (dana desa + silpa) dialokasikan pembangunan tembok penahan  spj 30 meter tinggi 4 meter , diduga menjadi ajang KKN oleh oknum Kades (Hedi Marlian) beserta perangkat desa.
Seharusnya pembangunan tembok penahan tanah dilaksanakan secara swakelola melibatkan masyarakat agar pembangunan didesa bermanfaat bagi masyarakat bukan dijadikan ajang Korupsi. Pada pekerjaan pengalian untuk pondasi tembok alat berat yang ada , adalah pinjaman kepada salah satu perusahaan tanpa disewa.

Masyarakat setempat pun berharap agar pihak penegak hukum dapat menindak tegas oknum : kades telatang ,sekretaris  desa,  bendahara desa telatang sebagai penanggung Jawab  dalam pengelolahan keuangan dana desa dan BPD desa. Ketua beserta anggota selaku  pengawas / control sosial mewakili masyarakat desa yang melanggar tupoksi.

Disisi lain kepada camat merapi barat Sumarno. SE  selaku kepala wilayah  sudah menerima laporan namun sampai berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut  dan penjelasan secara objektif dari oknum kades telatang terkait adanya pekerjaan yang diborongkan atau dipihak ke3 kan . 
(Bintang)
Komentar Anda

Berita Terkini