Dua kasus besar itu ialah pembantaian satu keluarga di wilayah Sigi, Sulawesi Tenggara oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok di tol Jakarta-Cikampek.
Red,- POLICEWAIndonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Kapolri
Jenderal Idham Azis masih
memiliki dua utang kasus besar yang tak tuntas jelang masa pensiun yang tinggal
menghitung hari.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyebut dua kasus besar
itu ialah pembantaian satu keluarga di wilayah Sigi, Sulawesi Tenggara oleh
kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan kasus 6 laskar Front
Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok di tol Jakarta-Cikampek.
"Masa pensiun Jenderal Idham Azis tinggal 20 hari lagi.
Sepertinya Kapolri baru akan mewarisi dua utang besar yang ditinggalkan Kapolri
Idham Azis, yang tentunya tidak akan mudah untuk diselesaikan Kapolri
baru," kata Neta melalui keterangan resmi, Selasa (5/1).
Menurut Neta, belum tuntasnya penanganan perkara Sigi dapat
menjadi satu kegagalan jenderal polisi berbintang empat itu dalam pucuk
pimpinan Polri.
Mengingat, Idham juga merupakan mantan petinggi di Detasemen
Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan dikenal sebagai tokoh yang piawai dalam
menangani perkara terorisme.
"Pelaku diduga adalah MIT pimpinan Ali Kolara yang
beranggota hanya 14 orang. Tapi sudah 35 hari pelakunya belum juga tertangkap
oleh jajaran kepolisian," ucap Neta.
Oleh sebab itu, Neta mengingatkan agar Idham dapat segera
meringkus kelompok teroris itu jelang bergantinya tongkat kepemimpinan.
Pasalnya, kata dia, hal itu dapat menjadi hadiah pensiun Idham yang juga
merupakan mantan Kapolda Sulteng tersebut.
Kemudian, kata Neta, kasus terbunuhnya enam anggota Lasar
FPI yang masih menjadi kontroversi itu juga perlu untuk segera dituntaskan.
"Kedua kasus ini menjadi warisan Idham Azis untuk
Kapolri baru yang bukan mustahil bisa menjadi masalah baru yang rumit, yang
membuat kepercayaan publik terhadap Polri makin negatif," kata dia
menjelaskan.
Neta mendesak agar Kapolri segera mengkonsolidasikan jajaran
kepolisian di bawahnya untuk menuntaskan kasus-kasus itu sesegera mungkin.
Sebagai informasi, masa bakti Idham Azis akan berakhir pada
1 Februari 2021. Aturan mewajibkan presiden mengirim nama pengganti ke DPR
paling lambat 20 hari sebelum masa jabatan kapolri sebelumnya habis.
Setelah ada nama yang dikirim, DPR akan melakukan uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Setelah lolos ujian, calon
kapolri akan dilantik oleh presiden.
Presiden Jokowi pun disebut telah mengantongi nama calon
pengganti Kapolri tersebut. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko
mengatakan Jokowi tinggal mengirim nama calon Kapolri ke DPR dalam waktu dekat.
"Prosedurnya sudah ada, tinggal tunggu waktu. Siapanya
(calon kapolri) pasti sudah ada," kata Moeldoko kepada wartawan.***
Pewarta : Asep Paraji