![]() |
Kades ciomas,Budi Sunarto(kanan) |
Majalengka, Policewatch.news,- Kepala desa Ciomas budi Sunarto, membantah bahwa bawahannya ketua LPM (lembaga pemberdayaan Masyarakat) desa ciomas lakukan pungutan liar terhadap penerima program rumah tidak layak huni. Menurut nya persoalan uang Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut sudah sesuai dengan petunjuk juknis kerja.
" tidak benar ketua LPM desa ciomas lakukan pungli, adapun uang 300 ribu yang di permasalahkan oleh seorang wartawan media online adalah uang operasional dan itu memang ada petunjuk juknis nya.
Adapun petunjuk yang tertera dalam juknis uang 300 ribu itu di gunakan untuk keperluan mamin, rapat, Atk, bbm, sewa komputer maupun sewa printer.
Hal ini di benarkan oleh ketua forum kepala desa sukahaji, Nana supriatna bahwa uang 300 ribu yang di duga di pungli adalah biaya yang sudah di tentukan dalam juknis, jadi bukan pungutan menurut nana
" tidak benar ada pungli, setau saya uang 300 ribu menurut juknis boleh di potong untuk biaya mamin,rapat, atk, bbm dan sewa alat komputer serta printer " jelas Nana
Sebelum nya, sebuah media online memberitakan dugaan pungli program rutilahu di desa ciomas dengan judul "LPM/kepala TU di duga sunat bantuan rutilahu"
Pewarta
(Y2)