KEMBALI TIM PENYIDIK KPK GELEDAH RUMAH WAKO BATU TERKAIT DUGAAN GRATIFIKASI

/ 14 Januari 2021 / 1/14/2021 08:07:00 PM

MALANG|POLICEWATCH.NEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] kembali melakukan penggeledahan  rumdinrumah Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Kamis [14/1]` Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu pada anggaran tahun 2011-2017.

Petugss Komisi Pemberantasan Korupsi[KPK] melakukan penggeledahan  Selain rumah dinas Dewanti Rumpoko, tim penyidik ini juga geledah rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko merupakan suami Dewanti Rumpoko

"Hari ini menurut Jubir KPK Ali Fikri  tim penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan didua lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pers Kamis [14/1].

Ali menambahkan dalam penggeledahan tengah berlangsung di 2  lokasi tersebut. Terkait dengan temuan tim penyidik saat penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut.

"Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," terangnya kepada wartawan di gedung KPK jalan rasuna said jakarta selatan.

Sebelumnya Pada Jumat, 8 Januari tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Wali Kota Dewanti Rumpoko.

Dua hari sebelumnya, Rabu 6 Januari 2021 tim penyidik menggeledah tiga kantor dinas di Kota Batu, Jawa Timur. 3 kantor dinas yang digeledah tim penyidik KPK , yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus tersebut.

"Tim Penyidik KPK  menemukan dan mengamankan dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan-perijinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis [7/1/202]

Kasus dugaan gratifikasi setelah dari pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Ia telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295.000.000 [ dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah ] dan 1 [unit ] mobil Toyota merek Alphard Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Mantan wako batu  Eddy Rumpoko dijatuhi vonis lims tahun 6 bulan penjara dan didenda senilai Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
[bambang/Dor]
Komentar Anda

Berita Terkini