KINERJA GM WS2JB PATUT DIPERTANYAKAN, YLKI LAHAT MINTA DIRUT PLN EVALUASI

/ 29 Januari 2021 / 1/29/2021 10:04:00 PM

LAHAT | POLICEWATCH.NEWS - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH menilai kinerja dari PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) patut dipertanyakan. Sebab, berbagai permasalahan akhir-akhir ini timbul diduga akibat kurangnya pengawasan dan penerapan keselamatan ketenagalistrikan selama ini yang dapat berakibat merugikan konsumen.

“Mengapa tidak mampu mengantisipasi berbagai permasalahan timbul dan terkesan pembiaran hingga saat ini dan merugikan konsumen?” Untuk itu, Sanderson berharap Direktur Utama PT. PLN (Persero), Zulkifli Zaini mengevaluasi kinerja GM WS2JB ini dan segera menata PLN dengan orang yang mumpuni, papar Sanderson, saat ditemui di Kantornya bilangan Bandar Jaya Lahat, Jum’at (29/01).

Beberapa  hal penting yang diungkapkan Sanderson sepanjang tahun 2020 lalu, mulai dari carut marut penegakan SOP Direksi PLN No. 088-Z.P/DIR/2016, tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Tim P2TL di ULP Lembayung, yang mencabut alat pemutus listrik dari meteran ke aliran listrik ke rumah konsumen, 33 hari konsumen dirugikan padahal tidak terbukti tanpa ada konpensasi konsumen dan sanksi bagi penanggung jawab Tim ULP Lembayung. 

Selanjutnya Sanderson menjelaskan, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) diduga bekerja memonopoli dengan membuka kantor di pekarangan kantor PLN UP3 Lahat sejak lama, terlihat jelas pada web resminya sama dengan alamat Kantor PLN UP3 Lahat serta dijabat pegawai koperasi PLN tanpa ada teguran dari pihak PLN sendiri.

Berikutnya, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) mengeluarkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) tanpa ada instalasi yang terpasang tentunya menyalahi aturan yang berlaku, dan lebih parahnya lagi LIT-TR tersebut belum memiliki SK Penunjukan Resmi dari atasan penanggung jawab LIT untuk menjalankan tugasnya dan juga belum terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) nama yang penanggung jawab di wilayah PLN UP3 Lahat, papar Sanderson.

Amanat UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. 

Dalam mendukung pelaksanaan UU Ketenagalistrikan tersebut. Tenaga Teknik yang kompeten merupakan salah satu faktor utama dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan. Saat ini, masih banyak pekerja di sektor ketenagalistrikan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang merupakan pengakuan formal terhadap kemampuan seseorang yang dianngap kompeten dalam melaksanakan pekerjaannya di sektor ketenagalistrikan alias "tukang listrik", namun hal ini patut diduga diabaikan oleh GM WS2JB saat ini.

Komunikasi publik PLN WS2JB sangat lemah sehingga tidak pernah bisa menyampaikan informasi lengkap, cepat, dan akurat serta kurang Transparansi kepada konsumen. Hal ini terlihat seringnya sengketa informasi akibat tidak terpenuhinya amanat UU 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik pada Komisi Informasi Sumatera Selatan.

Menurut Sanderson, keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan, jika amanat UU diabaikan dalam kinerjanya GM WS2JB tentunya hasilnya tidak maksimal.
(Bintang)
Komentar Anda

Berita Terkini