Red, POLICEWATCH,- Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai
menyindir eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (P) Hendropriyono soal pembubaran ormas
Front Pembela Islam (FPI). Dalam
cuitannya, Pigai bahkan menanyakan peran mertua KSAD Jenderal TNI Andika
Perkasa itu bagi negara.
“Ortu mau tanya. Kapasitas Bapak di Negeri ini sebagai apa
ya, Penasehat Presiden, Pengamat? Aktivis?. Biarkan diurus generasi Abad ke 21
yang egaliter, humanis, Demokrat. Kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua,” tulis
Pigai dalam akun Twitternya @nataliuspigai2 1
Januari 2021.
Pigai bahkan membocorkan rahasia jika dirinya pernah ditawari sejumlah jabatan oleh Hendropriyono, namun dia tolak mentah-mentah.
“Sebabnya Wakil Ketua BIN & Dubes yang bapak tawar, saya tolak
mentah-mentah. Maaf,” kata Pigai dalam cuitannya.
Seperti diketahui, Hendropriyono sempat mencuit pernyataan
soal pembubaran FPI. Begini cuitannya yang dirangkum
AM
Hendropriyono : Organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran.
Tgl 30 Des 2020 masy bgs Indonesia merasa lega, krn mendapat
hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini.
Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, krn semakin jauh dari
kehidupan masy Pancasila yg toleran thd perbedaan. Rakyat kini bisa berharap
hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998.
Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg beribadah, thd
acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe,
mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main
hakim sendiri
Kegiatan kriminal yg terorganisir dg kedok agama, kini telah
dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dg
disiplin kita bs mncapai stabilitas dan hanya dg stabilitas kita dpt bekerja,
utk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.
Semangatnya jg mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dlm
kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota
FPI, maka organisasi tsb jg dpt dikenakan sanksi yg sama.
Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada
menghasut, dg melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi krn tindak
pidana terorisme.
Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg
termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime).
*AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi
Hukum Militer