Polres Lahat Komitmen Lawan Premanisme, Tim Tiger Berhasil Tangkap Buronan SA Di Persembunyian Desa Padang Bindu

/ 14 Januari 2021 / 1/14/2021 11:13:00 PM

LAHAT|POLICEWATCH.NEWS - Sat Reskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan berat [Anirat] sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1), (2) KUHP. a.n SA (48 thn), warga Desa Padang Perigi KecamatanTanjung Tebat Kabupaten Lahat.

Kronologi Kejadian Pada Hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Jalan Bhayangkara Gang PGRI Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat , Kabupaten  Lahat telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan berat [ANIRAT] yang dilakukan oleh Terlapor terhadap korban dengan cara Terlapor mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu rumah korban dengan memegang 1 (satu) bilah Sajam jenis parang, kemudian langsung membacok kearah kepala korban yang mengakibatkan luka bacok dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) cm dibagian kepala. Yang mana kejadian tersebut berawal dari ribut mulut antara korban dan tersangka karena korban memasang sejenis baliho merk Orgen tunggal CITRA dihalaman pagar rumah tersangka lalu korban pulang kerumah dan dikejar tersangka sambil memegang senjata tajam yang dibawa dari rumahhnya. Setelah kejadian Tersangka melarikan diri dan atas kejadian tersebut anak korban (Riska) melaporkan ke Polres Lahat.

Kronologis Penangkapan Setelah hampir 1 (satu) bulan lebih tersangka melarikan diri dari rumahnya, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib Tim opsnal Tigers Sat Reskrim Polres Lahat mendapat informasi keberadaan Tersangka SA bersembunyi di Desa Padang Bindu kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, selanjutnya terhadap tersangka SA dilakukan penangkapan oleh tim opsnal Tigers dibackup unit Reskrim polsek Mulak Ulu. Dan dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya serta selama melarikan diri tersangka bersembunyi di kebun milik keluarganya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan. Kami berkomitmen tidak boleh kalah dengan perbuatan yang mengarah ke Premanisme, Pengancaman terhadap orang atau kelompok, maupun penganiayaan.

Jadi kami Himbau ke masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi kekerasan / pengancaman jika tidak mau berurusan dengan hukum.[bambang/bintang]
Komentar Anda

Berita Terkini