Dok : FPI |
Azis : "Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,
Red, POLICEWATCH,- Pemerintah telah memutuskan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi terlarang dan setiap aktivitasnya dilarang.
Bahkan, sejak 30 Desember 2020, rekening FPI sudah dibekukan oleh pemerintah.
Hal ini dibenarkan oleh Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang. "Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12)," kata Aziz , Minggu (3/1).
Menurut dia, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah.
"Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga
digarong," tambah Aziz.
Namun, Aziz belum mau mengungkap berapa rekening
mereka dibekukan dan berapa jumlah uang di dalamnya.
Sementara itu, Kadiv Humas
Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait
adanya kabar pemblokiran rekening dan aset Front Pembela Islam (FPI) yang telah
dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan
badan
“Saya belum mendapat info (soal adanya pemblokiran itu),” kata Argo saat
dikonfirmasi terpisah***
Pewarta : TOMO
Sumber : https://www.jpnn.com/