Tanggung Biaya Hidup Selama 5 Tahun, Beni Hernedi Menjadi orang pertama adopsi Pohon Unglen.

/ 24 Januari 2021 / 1/24/2021 06:13:00 PM

 




Muba-POLICEWATCH NEWS-Komitmen menjaga kelestarian alam dan kawasan hijau berkelanjutan di Kabupaten Muba oleh Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Beni Hernedi bukan isapan jempol belaka, realisasi lewat program-program nyata terus dilakukan.

Kali ini, Wakil Bupati Beni Hernedi SIP meluncurkan program Oemak Unglen, yang mana lewat program ini, politisi partai PDIP tersebut terhitung sejak Sabtu (23/1/2021) melakukan adopsi pohon Unglen.

"Nah, hari ini saya telah mengadopsi satu pohon unglen yang memiliki tinggi pohon 39 Meter - Diameter 150 Cm, pohon Unglen ini akan saya adopsi selama 5 Tahun hingga 2026, artinya mulai saat diadopsi ini saya akan mendonasikan biaya secara sukarela untuk pelestarian dan pengawasan pohon Unglen atau pohon bulian ini 5 tahun ke depan," ungkap Beni Hernedi yang juga Ketua PMI Muba itu.

Dikatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka rehabilitasi dan perlindungan kawasan hutan serta untuk menyediakan pendapatan alternatif untuk masyarakat di sekitar Kawasan Hutan Bukit Pendape Desa Kramat Jaya Dusun Jebang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, KPH Benakat bekerja sama dengan Legmas Pelhut dan KTH Pendape Lestari.


"Tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program ini, yaitu meningkatkan kesadaran serta mendorong publik untuk lebih memberikan perhatian kepada mendukung tercapainya program konservasi sumberdaya hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan karena program ini melibatkan masyarakat sekitar kawasan dalam kegiatan penanaman dan pemeliharaannya," terangnya.

Lanjutnya, program Adopsi Pohon di kawasan Bukit Pendape memiliki mekanisme yang mengatur pengelolaan donasi dari adopter.

"Setiap adopter yang ingin melaksanakan program ini dapat menyerahkan dana adopsi pohonnya ke konsorsium Legmas Pelhut - KTH Pendape Lestari - KPH Benakat, dimana dana tersebut digunakan untuk biaya pembibitan, penanaman dan pemeliharaan pohon serta untuk insentif usaha peningkatan ekonomi masyarakat setempat,(Wahyudi/ril)

Komentar Anda

Berita Terkini