YLKI DESAK PLN UP3 LAHAT BENTUK TIM INVESTIGASI CEK KINERJA LIT, MINIMALISIR POTENSI KEBAKARAN

/ 28 Januari 2021 / 1/28/2021 05:17:00 PM
LAHAT | POLICEWATCH.NEWS - "Telah terjadi kebakaran yang diduga disebabkan oleh arus pendek listrik ..."

Seringkali kalimat tersebut muncul di media massa saat memberitakan peristiwa bencana kebakaran yang terjadi baik di sisi pengguna (user) maupun di sisi penyedia (provider-PLN). Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, penyebab kebakaran tahun 2020 banyak berasal dari arus listrik.

Melihat hal tersebut, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) Ketengalistrikan berperan penting dalam meminimalisir Kebakaran pada Instalasi Ketenagalistrikan yang baru dipasang instalatir bersertifikat agar memenuhi SOP Keselamatan Ketenagalistrikan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH meminta segera dibentuk Tim Investigasi Bersama yang terdiri dari berbagai pihak antara lain PLN, Dinas terkait, AKLI, dan lembaga konsumen serta kepolisian untuk melihat dan memastikan apakah sudah SOP Keselamatan Ketenagalistrikan, jelasnya.

“Keseharian kita dekat dengan listrik. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan harus dijalankan,” tegas Sanderson saat diminta tanggapan awak media, Kamis (28/1).

SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasI atau sudah layak diberik tegangan listrik. SLO memastikan instalasi listrik beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Sertifikat ini dibutuhkan sebelum instalasi dioperasikan, diawali dengan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku, jadi tidak boleh sembarangan dikeluarkan oleh lembaga Inspeksi dalam hal ini LIT, lanjut Sanderson.

“Minimal jika kaidah-kaidah ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” tuturnya.

Untuk itu, Sanderson menegaskan agar setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan. Selain kewajiban memiliki SLO untuk instalasi tenaga listrik, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi tenaga teknik kelistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik, agar tidak merugikan konsumen.

Saat diminta tanggapannya atas Pembentukan Tim Investigasi tersebut, General Manajer  PLN WS2JB, Daryono melalui Manager PLN  UP3 Lahat, Triyono lewat pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan apapun, hanya dibaca saja.
(Bintang)
Komentar Anda

Berita Terkini