Mantan Bupati Ahmad Yani Diputus 7 Tahun Penjara Setelah Lakukan Upaya Banding Ke MA

/ 29 Januari 2021 / 1/29/2021 06:04:00 AM

 



PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWS - Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara dari hasil majelis hakim di PN Palembang.

Namun setelah ada upaya banding ke tingkat Mahkamah Agung oleh tergugat. Justru tak mendapat keringanan, MA mala mengintensifkan hukuman mantan Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

MA menyatakan Ahmad Yani terbukti mendapat suap Rp 2,1 miliar dari 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim dalam APBD 2019.

"Hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta dengan syarat jika tidak membayar, akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, dilansir New. detik.com, Kamis [28/01/2021]

Putusan itu diambil oleh ketua majelis kasasi Suhadi yang beranggotakan Prof Abdul Latief dan Ansori. Sekretaris penggantinya adalah Arman Surya Putra.

Selain itu, Yani juga diharuskan membayar biaya penggantian sebesar Rp 2,1 miliar. Ketika dia tidak membayar, hartanya disita.

“Kalau hartanya tidak cukup, maka diganti kurungan 3 tahun,” kata Andi yang juga Wakil Ketua Kehakiman itu.

[bambang.md]

Komentar Anda

Berita Terkini