Bayar PSK dengan Uang Palsu Seorang Pria di Bandung, Ditangkap Polisi

/ 16 Februari 2021 / 2/16/2021 10:14:00 PM


POLICEWATCH, Bandung,-  Jajaran Reskrim Polsek Regol Kota Bandung menangkap seorang pria inisial RH atas dugaan penggunaan uang palsu.

Uniknya, RH menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ia sewa lewat aplikasi kencan online. Diketahui, RH membayar PSK tersebut sebesar Rp400 ribu dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

"Jadi tersangka memakai aplikasi kencan kemudian menggunakan uang tersebut untuk berhubungan badan dan membayar Rp400 ribu, setelah itu dilaporkan uang itu palsu (oleh korban) dan kemudian ditindaklanjuti," ujar Kapolsek Regol, Kompol Auliya Djabar, Selasa 16 Februari 2021.

Auliya menjelaskan, setelah ditelusur ternyata RH punya uang palsu senilai Rp4,3 juta dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 46 lembar dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar

Kronologis kejadian bermulai tanggal 31 Januari 2021 pukul 23.30 WIB, pelaku menyewa PSK untuk berkencan dan berhubungan badan di kawasan Jalan Dewi Sartika, Bandung. Pelaku membayar PSK itu Rp400 ribu, awalnya korban tidak tahu uang tersebut palsu, tapi setelah sadar korban pun melaporkan ke polisi.

"Dimana tersangka mengajak korban kencan kemudian setelah kencan tersagka membayar jasa dengan menggunakan uang yang diketahui tersangka palsu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, RH dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.( E Gunawan)
Komentar Anda

Berita Terkini