KEJARI BURU LAKSANAKAN KEGIATAN PENYULUHAN DAN PENERAPAN HUKUM "JAKSA MASUK SEKOLAH" (JMS) TAHUN 2021

/ 22 Februari 2021 / 2/22/2021 11:44:00 PM

 

Kegiatan Penyuluhan dan Penerapan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Oleh Kejari Buru



BURU, policewatch.news,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru laksanakan kegiatan Penyuluha dan Penerapan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2021 bertempat di SMK Negeri 7 Buru, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Jum'at, (19/02/2021).

Kegiatan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum, dalam rangka realisasi dari salah satu program Kejaksaan Republik Indonesia yakni kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015.

Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan salah satu bentuk langkah strategis dalam mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa sebagaimana tercantum dalam rangka Agenda Pembangunan Nasional (Nawa Cita) cita ke-delapan “Melaksanakan Revolusi Karakter Bangsa”.

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan lanjutan dari janji Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia yang meminta Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.  

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2021 yang dilaksanakan di SMK Negeri 7 Buru, Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, merupakan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Buru. Adapun metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud yaitu menggunakan metode PEKA (Persuasif, Edukatif, Komunikatif dan Akomodatif) yang dalam pelaksanaan tugas selalu dikoordinir oleh Ketua Tim.

Materi yang dibawakan pada pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum (JMS) tersebut, menyangkut masalah – masalah konkrit pada Pelajar dan Masyarakat yang diperkirakan akan mempengaruhi pergaulan kehidupan Pelajar dan keamanan didalam kehidupan bermasyarakat, yang berkaitan dengan “Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang – Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Berita HOAX dan Solusi Permasalahan”.

Tim Penyuluh dipimpin Kepala Seksi Intelijen (Azer Jongker Orno, SH.MH), Materi Penyuluhan disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Tonny Romy Lesnussa,SH.,MH), Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Kepala Sekolah, para Guru dan  Siswa/Siswi sebanyak 50 (orang).
Kegaitan dimaksud merupakan kegiatan rutin Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Buru yang dilaksanakan 1 kali dalam Satu Triwulan, oleh karena itu pada triwulan pertama tahun 2021, Kejaksaan Negeri Buru melaksanakan kegiatan JMS dilaksanakan pada SMK Negeri 7 Buru.

Pelaksanaan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada tahun 2021 secara kualitatif dinilai baik. Hal ini dapat dilihat dari besarnya animo peserta pada saat penerangan hukum dengan berpartisipasi secara aktif melalui pertanyaan-pertanyaan, saran maupun pernyataan yang disampaikan terhadap kegiatan penerangan hukum yang telah dilaksanakan. 

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Siswa/Siswi SMK Negeri 7 Buru, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru memberikan apresiasi yang sangat positif terhadap kegiatan penerangan hukum oleh tim penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Buru. Atas kerjasama yang baik antara SMK Negeri 7 Buru dengan Kejaksaan Negeri Buru, Khususnya Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Buru, maka kegiatan dimaksud dapat berjalan aman dan lancar, dan Kasi Intel berharap, kedepan sekolah-sekolah lain di Kabupaten Buru dan Buru Selatan dapat berkoordinasi untuk kegiatan JMS dimaksud dapat dilaksanakan  pada triwulan II, III dan IV tahun 2021. (Aam Purnama)

Sumber: Humas Kejari Buru

Komentar Anda

Berita Terkini