Perbedaan wartawan dan oknum wartawan ?

/ 8 Februari 2021 / 2/08/2021 09:15:00 AM

 



Sukabumi policewatch.news.-Bermasyarakat masih banyak oknum yang menjadikan aturan yang sudah ditentukan dilanggar ataupun dipolitisasi untuk mencari keuntungan pribadi. Sudah merupakan rahasia umum ada beberapa instansi ataupun profesi yang menaungi oknum-oknum tersebut. Ada juga yang mengaku berprofesi dalam bidang tertentu namun tidak pernah menunjukkan bukti oknum tersebut adalah berprofesi sesuai pengakuannya.

Seorang jurnalis (Wartawan) Media Cetak ataupun Online tentu dibekali KTA (Kartu Tanda Anggota), Surat Tugas, terdaftar di box redaksi sesuai KTA, memiliki hasil karya tulis (berita), tunduk dan patuh terhadap UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Syarat tersebut harus dimiliki seorang wartawan, apabila orang tersebut tidak memiliki kriteria tersebut, patut diduga orang tersebut adalah oknum wartawan, selain itu ia selalu mencari sebuah kesalahan dengan dalih Sosial Kontrol tanpa bisa memberikan solusi, yang berujung merugikan masyarakat.

Oknum wartawan tidak pernah memberikan informasi yang bisa mencerdaskan masyarakat dalam hal pemberitaan selain Sosial Kontrol, media memiliki 4 fungsi strategis sesuai aturan yang menaunginya selain sebagai informasi hiburan.

Wartawan harus bisa menjadi orang yang profesional dengan karya tulisnya, ia juga bisa melakukan Sosial Control, (Pengawasan Sosial) Sosial Support (Motivasi Sosial), Sosial Participation (Ikut Berperan secara Sosial), dan Sosial Responcibility (Solusi cepat secara Sosial) yang tentunya harus berimbang.

Wartawan bukanlah seorang preman yang suka berkelahi layaknya jagoan, namun ia adalah orang yang membuat karya tulis untuk menginformasikan kepada masyarakat sesuai dengan hati nuraninya sesuai bermasyarakat masih banyak oknum yang menjadikan aturan yang sudah ditentukan dilanggar ataupun dipolitisasi untuk mencari keuntungan pribadi. Sudah merupakan rahasia umum ada beberapa instansi ataupun profesi yang menaungi oknum-oknum tersebut. Ada juga yang mengaku berprofesi dalam bidang tertentu namun tidak pernah menunjukkan bukti oknum tersebut adalah berprofesi sesuai pengakuannya.

Seorang jurnalis (Wartawan) Media Cetak ataupun Online tentu dibekali KTA (Kartu Tanda Anggota), Surat Tugas, terdaftar di box redaksi sesuai KTA, memiliki hasil karya tulis (berita), tunduk dan patuh terhadap UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Syarat tersebut harus dimiliki seorang wartawan, apabila orang tersebut tidak memiliki kriteria tersebut, patut diduga orang tersebut adalah oknum wartawan, selain itu ia selalu mencari sebuah kesalahan dengan dalih Sosial Kontrol tanpa bisa memberikan solusi, yang berujung merugikan masyarakat.

Oknum wartawan tidak pernah memberikan informasi yang bisa mencerdaskan masyarakat dalam hal pemberitaan selain Sosial Kontrol, media memiliki 4 fungsi strategis sesuai aturan yang menaunginya selain sebagai informasi hiburan.

Wartawan harus bisa menjadi orang yang profesional dengan karya tulisnya, ia juga bisa melakukan Sosial Control, (Pengawasan Sosial) Sosial Support (Motivasi Sosial), Sosial Participation (Ikut Berperan secara Sosial), dan Sosial Responcibility (Solusi cepat secara Sosial) yang tentunya harus berimbang.

Wartawan bukanlah seorang preman yang suka berkelahi layaknya jagoan, namun ia adalah orang yang membuat karya tulis untuk menginformasikan kepada masyarakat sesuai dengan hati nuraninya sesuai data yang ia miliki

Diwawancara awak media salah satu Wakil Pimpinan Redaksi Media Online yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa adanya oknum wartawan seperti itu tentu membuat masyarakat memiliki prasangka buruk terhadap wartawan dan merusak marwah pers dimata masyarakat. ungkapnya ...

Watawan ; Lukman sandi

Komentar Anda

Berita Terkini