Di Duga Pemdes Desa Tanjung jambu Kec Merapi Timur Ada Pungli Dalam Pembuatan Surat

/ 4 April 2021 / 4/04/2021 04:00:00 AM



Lahat policewatch.news-  Di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenagan Lokal Berskala Desa, dia menjelaskan, pada Pasal 23 disebutkan bahwa yang boleh dilakukan pungutan oleh desa ialah pungutan atas jasa usaha, seperti pemandian umum, pasar desa, dan sebagainya

. "Desa juga dibolehkan untuk mendapatkan bagi hasil dari pengembangan usaha yang dikerjasamakan dengan masyarakat, yang tidak boleh adalah pungutan atas jasa layanan administrasi, seperti pungutan untuk pembuatan surat pengantar, surat rekomendasi, atau surat keterangan.

Namun hal seperti ini tidak berlaku pada desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, adanya pungutan yang di lakukan di duga oknum perangkat desa dalam pembuatan surat menyurat.

Menurut Laporan dari warga  
 ( yang tak mau di sebutkan namanya ) perihal yang dia alami.

" Dulu saya pernah akan membuat surat keterangan, tapi tidak jadi karena biayanya mahal, susah di desa kita nih pakai tarif." ucapnya.

Selanjutnya awak media mengkonfirmasi kepada Kadus Sartoni lewat WhatsApp pribadinya perihal punggutan yang terjadi di desa Tanjung Jambu. 03/04/2021

" Nah saya kurang paham, Cubo tanye langsung tanye langsung dengan Kades" ucapnya.

Di tempat terpisah pada Sabtu 03/04/2021 awak media mengkonfirmasi dengan Kades Tanjung Jambu Ramdoni lewat WhatsApp pribadinya, namun kades Tanjung Jambu tidak menjawab benar atau tidaknya informasi Punggutan tersebut justru tanya balik nanya siapa warga yang memberikan informasi tersebut.

" Warga Mane yang memberikan informasi tersebut, siape namenye" Katanya. 

Selain itu warga tanjung jambu yang baru baru ini  menikah dan mengambil NA,  dengan kades di patok harga 150,000. "Aku ngambek N,A, dangtu 150,000, nindak nian di kurangi, aku ngambek N,A tu dengan kades"  ucap narasumber yang tidak mau di sebut kan namanya,**

irin. mpw. M.E

Komentar Anda

Berita Terkini