Garut-POLICEWATCH.NEWS, -Situasi pandemi yang sudah 1 tahun
lebih menyerang dunia termasuk Indonesia sangat berdampak buruk pada
pertumbuhan ekonomi nasional.
Banyak warga Indonesia yang perekonomiannya menurun,
khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, dengan itu pemerintah
meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional atau sering di sebut Program
PEN, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan
Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara
penanganan pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau Mengahadapi
Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020 itu di sebutkan
bahwa program PEN bertujuan untuk pemulihan perekonomian nasional yang
merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh
Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Program PEN ini salah satu bentuknya adalah bantuan bagi
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) yaitu dengan program BPUM yang
hari ini sedang dalam tahap pencairan. Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro ( BPUM )
ini merupakan jenis bantuan untuk ikhtiar di tengah krisis ekonomi akibat
pandemi Covid 19.
Pada dasarnya HMI Cabang Garut mendukung dengan hadirnya
program tersebut karna dapat membantu masyrakat atau pelaku usaha mikro untuk
menjalankan kembali usahanya, Namun tentunya di tengah situasi pandemi ini ada
syarat – syarat yang mesti di tempuh sebagaimana tertera dalam keputusan
menteri kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang
Protokol Kesehatan bagi masyarakat ditempat umum dalam rangka pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Dalam Keputusan tersebut kita semua di wajibkan untuk
mematuhi protokol kesehatan, dari mulai memakai masker, mencuci tangan, dan
menjaga jarak. Dalam proses penyaluran BPUM ini pemerintah pusat telah menunjuk
lembaga keuangan/ Bank penyalur salasatunya adalah Bank Nasional Indonesia (BNI).
Namun dalam tahap pencairan, BNI Garut terindikasikan telah
melanggar Protokol Kesehatan karna masih banyak warga yang tidak memakai
masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun/Tidak menjaga Jarak.
Dalam hal ini Ketua Umum HMI Cabang Garut, Sulton Hidayatulloh
sangat kecewa terhadap pihak bank BNI Garut karna terindikasikan melanggar
protokol kesehatan sesuai dengan Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020
tersebut diatas serta tidak mentaati maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020
tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran
Virus Corona (Covid-19).
Dengan itu HMI Cabang Garut menuntut Kepada Aparat Penegak
Hukum Untuk menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar Prokes juga
Satgas Covid 19 Kabupaten Garut untuk lebih tegas dalam mengawal protokol
kesehatan.
“Kami menuntut Kepada Bank Nasional Indonesia ( BNI ) Harus
bertanggung jawab terkait pelanggaran prokes yang telah terjadi juga Kepada
pemerintah Pusat Untuk mengevaluasi penyaluran program BPUM melalui BNI,” pungkasnya.(Dera)