KPK Dalami Bukti Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Kasus Wako Tanjungbalai

/ 26 April 2021 / 4/26/2021 09:18:00 AM

  



JAKARTA - POLICEWATCH, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi yang melibatkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dikutip laman Indonesia.id
Dalam Upaya pendalaman ini bertujuan untuk membuat perkara korupsi semakin terang dan diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat dan penggiat anti korupsi di Indonesia. Dengan adanya pendalaman ini juga, KPK akan mengetahui posisi Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi dimana Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini akan dan terus digali, jadi tidak hanya berhenti di sini. Jadi nanti kami kan terus melakukan upaya-upaya menungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Asiz Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Firli dalam keterangan pers kepada media di Jakarta, Sabtu,(24/04/2021)

Saat ini, lanjut Firli, tengah melakukan upaya mengumpulkan bukti bukti terkait dengan kasus yang ada bukti bukti tersebut akan menjadi petunjuk tentang siapa  siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini

Selain itu kami akan lihat perbuatan apa, keterangan saksi nya bagaimana, bukti lain apa " jelas Firli Bahuri.

Untuk diketahui , nama Aziz Syamsuddin ikut diseret dalam perkara ini bermula dari pertemuan yang diduga diinisiasi oleh wakil ketua DPR RI, pertemuan ini  bertujuan  mempertemukan penyidik KPK Stepanus Robbin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Pertemuan ini bertujuan membahas proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap kasus korupsi yang sedang terjadi di pemerintahan kota Tanjungbalai.

Adapun maksud dari pertemuan ini yakni ingin meminta penyidik KPK agar kasus korupsi yang terjadi di Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dari pertemuan ini, terjadi kesepakatan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, kesempatan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain membuat suatu kesepakatan untuk tidak melanjutkan pendidikan kasus korupsi di Tanjungbalai dengan catatan disediakan uang sebesar Rp 1,5 Milyar

Penulis : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini