Tiem Das Wrati Luruk Lagi DPRD Kabupaten Pasuruan

/ 29 April 2021 / 4/29/2021 10:00:00 PM

 


 
POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Tiem DAS Wrati kembali datangi anggota Dewan, ketidakpuasan forum DAS Wrati terhadap proses pipanisasi saluran pembuangan limbah dari 5 perusahaan sangat beralasan, Karena hal tersebut berjalan tanpa menghiraukan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Ini merupakan pelecehan terhadap lembaga Legislatif bertepat di gedung DPRD jalan Surabaya-Pasuruan atau tepatnya di Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Forum DAS Wrati yang di gawangi oleh Hendrik (Londo), melakukan hearing di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, yang di hadiri oleh komisi I, II, III dan IV. Londo bersama sama anggota DAS Wrati mengajukan empat point penting untuk segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Pasuruan. Kamis (29/04/2021)

Antara Lain:
1. DPRD memberikan surat Rekomendasi pencabutan SE asisten 1, no. 660 yang dikeluarkan pada 4 Januari 2021.

2.DPRD bersama instansi terkait segera menutup pipanisasi saluran pembuangan limbah.

3. Memberikan dukungan terhadap 4 desa terdampak dalam upaya hukum, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangil ( termasuk dukungan biaya dan surat surat sebagai kelengkapan alat bukti).

4.Untuk segera di Pansuskan penolakan pipanisasi saluran pembuangan limbah dari 5 perusahaan yang melewati DAS Wrati.

Lanjut Hendrik, kami akan terus mendorong DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk segera menindaklanjuti 4 point tuntutan yang kami ajukan," ungkap Hendrik atau panggilan akrabnya Londo.

Sementara itu H. Arifin dari fraksi PDIP Perjuangan mewakili komisi III, karena ketua tidak bisa hadir ia mengatakan, saya beserta teman teman di Komisi yang lain sangat mendukung perjuangan rekan rekan dari DAS Wrati.

"Kami dari  Komisi III, sudah memberikan Surat Rekomendasi sampai 3 kali ke pihak Perusahaan, tapi sampai detik ini tetap di abaikan oleh pihak perusahaan.

Hal inilah yang mendasari kami dari empat komisi yang hadir menyetujui, untuk penolakan pipanisasi saluran pembuangan limbah dari 5 perusahaan untuk segera di Pansuskan, tetapi sesuai dengan mekanisme yang ada, kami harus laporkan dulu kepada ketua komisi hasil hearing pada hari ini untuk dipelajari terlebih dahulu," ungkapnya.

Lain halnya dengan pandangan ketua Komisi 1, Kasiman dari fraksi PKB ia mengatakan untuk mencari solusi terbaik janganlah kita gontok gontokan, kita kembali pada UU no. 40 Thn. 2017, bahwa setiap perusahaan yang berdiri di suatu daerah harus memikirkan kondisi lingkungan daerah sekitarnya. Jadi saya menghimbau untuk segera di bentuk forum CSR sehingga masyarakat bisa mengajukan kerugian dampak lingkungan yang di timbulkan oleh suatu perusahaan. 

"Saya perhatikan di kabupaten Pasuruan ini belum terbentuk forum CSR di tiap kecamatan, hal ini harus segera dilaksanakan untuk menghindari konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan yang terus berkepanjangan," tandasnya. 

Berbeda lagi pandangan dari anggota komisi 1, Najib Setiawan F- PKS, saya terus terang sudah bosan menyangkut masalah limbah, terutama di wilayah Beji, Pasuruan. Untuk hearing pada hari ini, kalau saya boleh memilih, saya ingin duduk di barisan masyarakat agar saya, bisa secara lantang menyuarakan aspirasi teman-teman dari DAS Wrati.


"Kasihan masyarakat Kedungringin dan sekitarnya yang terdampak, tiap musim penghujan harus berhadapan dengan banjir, sekarang ditambah dengan pembuangan limbah dari 5 perusahaan melalui pipanisasi Yang di gagas oleh DLH. Saya sangat mendukung untuk penolakan pipanisasi saluran pembuangan limbah dari 5 perusahaan untuk segera di Pansuskan," tukasnya. (Dor)
Komentar Anda

Berita Terkini