WABUP OKU NON AKTIF JOHAN ANUAR TERDAKWA KASUS LAHAN KUBURAN BERKILAH DIDALAM PERSIDANGAN

/ 7 April 2021 / 4/07/2021 02:54:00 PM

 



PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWS - Wakil Bupati OKU non aktif, Johan Anuar mengaku dirinya tidak mengikuti rapat pada saat penetapan anggaran dana pengadaan lahan kuburan yang dibahas oleh Pemda.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang menjerat Johan Anuar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang sidang Tipikor PN Kelas 1 A Palembang secara langsung, Selasa (6/4/2021). 

Di hadapan majelis hakim, dirinya mengaku baru mengetahui bahwa anggaran dana pengadaan lahan kuburan tersebut sekitar Rp6 Milyar.

"Saya baru tahu anggaran dana tersebut usai melihat dokumen, bukan secara langsung. Sebab pada saat rapat antara legislatif dan eksekutif saya ada kegiatan di luar kota," ucap Johan Anuar saat menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim, Erma.

Lanjutnya, Johan juga menjelaskan bahwa pembahasan anggaran dana pengadaan lahan kuburan itu berlangsung selama satu minggu, dan tidak bisa dalam satu hari. 

"Tidak bisa Bu hakim, karena dalam rapat itu kita membahas APBD dan Banggar secara menyeluruh," ungkapnya. 

Ia juga menengaskan selama satu minggu tersebut dirinya tidak mengikuti pembahasan terkait dana maupun dokumen dalam pengadaan lahan kuburan tersebut.

"Tidak mengikuti pembahasannya Bu hakim dan itu sudah kewenangan Pemda," tuturnya. 

Karena setiap kali ditanya, Johan Anuar selalu menyatakan bahwa dirinya tidak tahu apa-apa, maka Hakim ketua Erma pun langsung menanyakan bagaimana fungsi Johan Anuar pada saat itu. 

"Kami hanya mengawasi anggaran dana secara menyeluruh bukan hanya anggaran dana TPU saja buk," belanya.  

Sempat disinggung mengenai bahwa adanya permasalahan pada tanah lahan kuburan OKU, Johan Anuar bantah hal tersebut. 

Hal itu diketahui saat anggota majelis hakim Abu Hanifah menanyakan kepada terdakwa Johan terkait adanya statement saksi yang menyampaikan bahwa status tanah bermasalah dan terjadi penurunan.  

"Tidak ada permasalahan dan tidak ada tanah yang turun. Saya bertanggung jawab atas permasalahan tanah," terangnya.

Setelah mendengar jawaban terdakwa Johan Anuar, Hakim anggota Abu Hanifah kembali bertanya kepada terdakwa dengan sedikit nada menekan. 

"Kenapa anda pasang badan? Apakah ada kepentingan disini? Karena sudah beberapa saksi mengatakan bahwa ada kemiringan pada tanah ini dan pernah terjadi sengketa pada lahan tanah," tanya hakim Abu Hanifah. 

Dengan sigap terdakwa Johan Anuar pun langsung menyatakan bahwa dirinya tidak ada kepentingan pada pengadaan lahan kuburan ini dan dirinya tidak mengetahui bahwa adanya sengketa pada tanah. 

Bukan hanya itu, terdakwa Johan Anuar juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima pesan dari pemilik tanah lahan kuburan OKU yang menyatakan bahwa surat tanah tersebut milik dari si pemilik tanah dan pembayaran tanah tersebut berasal dari dirinya. 

"Saya tidak pernah menerima pesan dari pemilik tanah terkait hal itu pak hakim dan saya tidak pernah menunjuk panitia, maupun proposal tentang tanah TPU," ucapnya.
[Bambang.MD]

Komentar Anda

Berita Terkini