Dansatgas Pamtas Tegaskan Tangkap dan Serahkan Untuk Diproses Hukum Bagi Pelaku Penyelundupan

/ 12 Mei 2021 / 5/12/2021 08:19:00 PM



POLICEWATCH-Belu NTT.

Upaya penggagalan aksi penyelundupan terus dilakukan baik terhadap barang yang akan diselundupkan ke negara Timor Leste maupun yang dimasukan ke wilayah Kabupaten Belu terutama melalui jalur tikus di sepanjang wilayah Kipur I Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur.

Demikian dikatakan Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Rabu (12/5/2021).


Berdasarkan laporan Danpos Silawan Letda Inf Aditya Tri Prasetyo bahwa personel Pos Silawan kemarin malam (Selasa, red) berhasil mengamankan barang yang akan diselundupkan ke negara Timor Leste melalui jalur tikus di Dusun Halimuti Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berupa  mie 2 dus, parfum, suku cadang sepeda motor dan obat-obatan untuk ternak ayam.

Menurutnya, upaya yang sudah dilakukan ini agar ditingkatkan sehingga dapat meminimalisasi tindakan-tindakan ilegal di wilayah perbatasan.

"Jangan melihat besar kecilnya barang bukti, tapi yang menjadi fokus perhatian adalah tindakan ilegalnya yang dilarang secara konstitusi sehingga kedepan agar lebih ditingkatkan lagi patrolinya minimal bisa mencegah atau bahkan menghentikan tindakan penyelundupan baik yang keluar ataupun masuk ke Indonesia," papar Bayu Sigit.

Dijelaskannya, barang bukti tersebut hendak dibawa ke Timor Leste melalui jalur tikus tersebut, namun terduga pelaku pemilik barang sudah ada komunikasi dengan oknum dari Timor Leste yang berada di seberang sungai menggunakan senter.

"Begitu barang bukti mereka bawa ke pinggiran sungai, personel yang melaksanakan patroli mendekat kearah pelaku. Namun pengawas yang sudah mereka siap melihat gelagat anggota sehingga dia memberikan kode melalui senter dan kabur ke wilayah Timor Leste," jelasnya.

"Ini menjadi tantangan kita bersama untuk bisa menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun oknum masyarakat yang berniat melakukan hal yang sama," tambahnya.

Adapun barang bukti langsung diamankan di Pos Silawan Kipur I setelah dilakukan pemeriksaan isi barang bukti berupa barang tersebut." MN ".

Komentar Anda

Berita Terkini