Diduga Remas Payudara Istri Orang, Anggota DPRD Meringkuk di Kantor Polisi

/ 5 Mei 2021 / 5/05/2021 04:36:00 AM
ilustrasi


POLICEWATCH, NTT,-  Diduga meremas payudara istri orang berinisial DS, oknum anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan inisial JN terancam 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengungkapkan, pihaknya resmi menahan JN yang merupakan wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS setelah diperiksa intensif oleh penyidik Polres.

Kata Hendricka, Anggota DPRD TTS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap DS yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

“JN telah ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat,” ungkap Hendricka Selasa 04/05/2021.

Hendricka mengatakan, selain dilakukan penahanan selama 20 hari demi kepentingan penyelidikan, JN juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tureng Hendricka.

Hendricka menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika JN bertamu ke rumah korban DS pada Minggu Minggu (11/4/2021) sore dalam kondisi mabuk minuman keras. Karena kedatangan tamu, maka korban pun menuju dapur untuk membuat minuman buat JN.

“Saat DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang dan langsung meremas payudara DS. Sementara suami DS berada di toilet,” terang Hendricka.

Kata Hendricka, awalnya korban berpikir bahwa JN tidak sengaja menyentuh dadanya dan berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman. Namun, saat berada di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya.

“Kesal dan tak terima mendapat perlaku tak senonoh, korban menyuruh JN keluar dari rumah. Ditemani suaminya, DS membuat laporan ke Mapolres TTS,” tandas Hendricka.

Pewarta :Robert S Jola

Komentar Anda

Berita Terkini