Diduga Telah Melakukan Pencurian Tim Puma Polres Dompu Berhasil Bekuk Pelaku.

/ 24 Mei 2021 / 5/24/2021 05:55:00 AM

POLICEWATCH-Dompu.

Berdasarkan Nomor Laporan Polisi : LP/K/187/V/2021/NTB/Res.Dompu,Team Puma Polres telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian Di Lingkungan, Dorongao Kelurahan Kendai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu pada hari Minggu tanggal 23 Mei, 2021 sekitar pukul 14.00 wita,

Dari keterangan Kapolres Dompu, Kasat Reskrim Melalui Kasi Humas Polres Dompu "Ipda Handik Wijaksono" menjelaskan bahwa memang benar Team Puma telah menangkap dua orang yang telah diduga melakukan pencurian terhadap Korban atas nama"M Rifki"laki-laki, Umur  18Thn, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kelurahan Kendai Satu, lingkungan. Dorongao. Ungkapnya.


Lanjut Handik Pelaku yang berinisial,"NMH/ alias Napi dari kelurahan Kendati satu dan "J" dari kelurahan Potu Rasabou keduanya sudah ditangani Reskrim Polres Dompu terangnya.

Dan barang bukti yang berhasil disita, Satu Unit HP Merek OPPO A11 K Warna Biru, satu Unit HP Merek SAMSUNG J 5 PRIME Warna Hitam paparnya.

Menurut Kasi Humas Polres Dompu "Ipda Handik Wijaksono" Berdasarkan Keterangan Saksi dan korban,

Pada hari kejadian korban pulang dari bermain sekitar jam 01.00 wita kemudian main HP sebentar, setelah itu langsung tidur, sekitar pukul 04.45 wita, korban dibangunkan oleh bapaknya dan menanyakan Hpnya.  kemudian korban mengecek HPnya  ternyata sudah hilang dicuri.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk di tindak lanjuti. 

Dari laporan korban,petugas  melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang diduga pelaku Pada Hari Minggu Tanggal 23 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. 

Tim Puma Polres Dompu  berhasil menangkap  pelaku  "NMH. yang kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap temannya "J" dan dirumah "J" berhasil mengamankan satu (1) unit HP Merk OPPO A 11 K Warna biru. selanjutnya tim membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. " Tutup Handik"/ "MN*

Komentar Anda

Berita Terkini