Erwin Pelaku Pembunuh Bayaran di dor Saat Ditangkap Melawan Petugas

/ 2 Mei 2021 / 5/02/2021 06:57:00 PM

 



PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWS ,Jajaran Poltabes Palembang melakukan penangkapan seorang pembunuh bayaran bernama Erwin (berusia 40 tahun). Pelaku pembunuhan terhadap Robani, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba tersangka mencoba melawan aparat kepolisian saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol. Tri Wahyudi mengatakan, pelaku Erwin diketahui merupakan warga Jalan Pangeran Ratu, Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Dia membunuh korban Robani pada hari Minggu (25/04/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban Jalan Padat Karya Lorong Mangga, Kecamatan Sukarami.

Pelaku ini merupakan residivis kasus pembunuhan yang dijatuhi hukuman penjara. Dia pernah menjalani hukuman sembilan tahun penjara.

Namun sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP) dan kini kembali nekat menghabisi korban menggunakan senjata api rakitan, sajam dan air keras,” kata Tri Wahyudi kepada awak media pada hari, Sabtu (01/05/2021).

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Kompol. Tri Wahyudi pelaku membunuh korban karena dibayar uang Rp.10 juta. Pelaku nekat melakukan aksinya karena dibayar Rp.10 juta dibagi dengan dua rekan lainnya, sementara pelaku mendapatkan Rp.4 juta, katanya.

Atas kejadian penganiayan berujung pembunuhan terjadi saat K (buronan) dan D (buronan) menyiramkan air keras kepada korban Aminudin yang berprofesi sebagai Satpam UIN Raden Fatah Palembang. Air keras mengenai muka dan sekujur tubuh korban.

Bahwa tersangka Erwin melakukan penganiayaan terhadap korban M Robani dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali dan mengenai perut serta lengan tangan korban.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Sukarami Palembang. Atas dasar dari laporan korban itulah Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan pelaku atas nama Erwin berhasil diringkus,” ujarnya.

Saat dilakukan penyelidikan, anggota Unit Pidum dan Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku Erwin berada di Jalan Pangeran Ratu Tepi sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring Palembang. Namun untuk tersangka K dan D pada saat dilakukan penangkapan tidak berada di tempat.

“Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan di berikan tindakan tegas yang terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap,” ungkapnya

Pewarta : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini