Imam Prayogo SH, : Penarikan Kendaraan Paksa Dijalan, Ilegal Dan Tindakan Premanisme

/ 19 Mei 2021 / 5/19/2021 08:19:00 AM

 


KAB.PURWAKARTA.POLICEWATCH:

Pasca terjadinya penarikan kendaraan mobil merk Honda Brio Nopol B.1272 FZI oleh oknum exsternal pihak ACC pada Kamis 29/ 04/2021 sekitar pukul 15.00 Wib yang terjadi di wilayah  Cipaisan Purwakarta  oleh oknum exsternal dari pihak Lesing ACC.

Selasa 18/05/2021 kedua belah pihak antara pihak Debitur ( Rika Susanti) di dampingi Kuasa Hukum nya Imam Proyogo SH dan Dewan redaksi media Rajawalinews Deden Guntara, dengan pihak  Exsternal dari Lessing ACC yang di wakili oleh Tanu Setiawan Dan Margopul .S,

telah bermediasi di fasilitasi oleh Kasat dan Kanit Reskrim Polres Purwakarta yang bertempat di ruang Kanit Reskrim Polsek Purwakarta Kota.

Dalam mediasi kedua belah pihak menghasilkan pernyataan kesepakatan bersama ,dalam menyelesaikan masalah dengan kedua belah pihak akan saling berkordinasi menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam Surat Pernyataan bersama tersebut tertuang bahwa pihak Debitur akan melakukan pelunasan ke pihak Lising ACC dengan di bantu pihak ke dua untuk negoisasi kebijakan diskon yang diajukan Debitur.

Pihak eksternal Lising ACC menjamin keberadaan kendaraan ( Mobil Honda Brio)  sampai proses pelunasan selesai dan tidak merugikan kedua belah pihak.




Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP.Fitran   Romajimah,SIK dalam stetment nya mengatakan, Dirinya berharap permasalahan ini dapat di selesaikan dengan jalan musyawarah dan segera kedua belah pihak untuk saling menjalin koordinasi dan komunikasi,sesuai kesepakatan yang telah di buat, Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Purwakarta sudah mengambil langkah terkait adanya kejadian dengan melakukan klarifikasi  kepada para pihak dengan hasil ( debitur dan kreditur/ Exsternal ACC) dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan musyawarah.  ucapnya , kepada Awak media, Selasa 18/05/2021.

Lanjut Kasatreskrim, Secepat mungkin permasalahan ini diselesaikan agar tidak berlarut larut, pihak Kepolisian senantiasa membantu dan mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,    apabila ada masyarakat yang dirugikan dan menjadi korban penarikan oleh oknum Exsternal ilegal,  yang meresahkan masyarakat, pihak Kepolisian siap membantu, tandasnya.

Di tempat yang sama Imam Prayogo SH, sangat menyayangkan dengan maraknya penarikan kendaraan oleh  oknum eksternal, " segala bentuk penarikan kendaraan di luar sistem peradilan itu ilegal dan merupakan tindakan premanisme dan harus ditindak secara hukum, setiap eksekusi harus diajukan dulu dan semua sudah diatur oleh aturan OJK no 35 tahun 2018 mengenai penarikan  kendaraan secara fidusia dan di perkuat oleh putusan MK no 18 tahun 2019,bahwa setiap eksekusi harus diajukan dulu, pungkasnya.


" Kami dari pihak Ibu Rika Susanti  mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kapolres Purwakarta yang dengan sigap membantu proses  mediasi ini sehingga ada kesepakatan bersama yang akan di tempuh terkait perkara ini, Dan kami juga berharap agar para penegak hukum khususnya Kepolisian untuk menertibkan oknum oknum Eksternal yang meresahkan masyarakat, tutup Imam Prayogo SH,   

 

Amun/Jefry Gobang

Komentar Anda

Berita Terkini