POLICEWATCH-Dompu.
Aksi Unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Pemuda Ranggo ( AMPR) ke kantor inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten.Dompu Dompu Kamis tanggal 20 Mei 2021.
Aliansi Masyarakat dan Pemuda Ranggo (AMPR) yang dikoordinir oleh "IRHAMZAH, SH"dan "SYAHRIR SIDIK" dengan jumlah masa sekitar 15 orang, menggunakan alat peraga berupa Bendera dan Soun system, kendaraan Roda 4 sebanyak Satu Unit, kendaraan Roda 2 sebanyak 3 Unit,dengan tujuan masa aksi sehubungan dengan laporan atas dugaan kasus penyalahgunaan Anggaran ADD dan DD di desa Ranggo yang telah di laporkan pada tanggal 25 Februari 2020 di Inspektorat Kabupaten. Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu yang hingga sampai saat ini belum ada kejelasan atas progres penanganan laporan tersebut.
Kapolsek Pajo" IPTU ABDUL MALIK,SH "menghimbau kepada massa aksi unjuk rasa AMPR agar mematuhi protokol kesehatan dan menjaga Kamtibmas selama kegiatan berlangsung ungkapnya.
Kordinator lapangan AMPR " IRHAMZAH SH "dalam orasinya menyampaikan , Bahwa aksi ini adalah kelanjutan dari beberapa aksi terkait dengan laporan tentang penyelenggaraan penggunaan anggaran Desa Ranggo. kami menuntut dari Inspektorat agar segera memberikan hasil Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Desa Ranggo.pintanya.
Sekertaris Inspektorat "Hj. ST AISSYAH SALAMAN FARIS" didampingi oleh Irban Bidang Hukum dan Sospol "SARIFUDDIN" dan Irban Bidang Instivegasi" EDI"menanggapi permintaan aksi terkait dengan apa yang menjadi tuntutan dari masa aksi, menyampaikan
Bahwa benar LHP tersebut telah kami terbitkan 23 April 2021 kami juga telah teruskan ke Desa Ranggo dan Bupati Dompu.
Terkait dengan UU keterbukaan Impormasi publik sudah di atur oleh pp 12 thn 2017 bersifat rahasia tidak boleh di berikan ke pihak publik serta tidak di berikan kewenangan untuk memberikan salinan LHP kepada pelapor.paparnya.
Kasi Intel Kejaksaan Dompu" INDRA ZULKARNAIN SH" menjelaskan terkait dengan Laporan yang kami ajukan ke Inspektorat Kabupaten. Dompu pada tahun 2019 telah diterbitkan oleh Inspektorat namun tidak memberikan salinan LHP tersebut kepada kami.
Kami dari Selaku Kasi Intel Kejaksaan Bahwa pihak Kejaksaan akan menyurati/koordinasi dengan Inspektorat guna meminta LHP Desa Ranggo agar segera ditindak lanjuti sesuai dengan Rekomendasi dan akan membuka LHP secara bersama sama rekan rekan AMPR.janjinya.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Dompu "Ipad Handik wijaksono " Kegiatan aksi tersebut mendapat pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Personil Polsek Pajo dibawah pimpinan Kapolsek Pajo IPTU ABDUL MALIK, SH Dan Personil Polres Dompu dipimpin oleh Kanit Laka Lantas IPDA I PUTU MAHARDIKA, S.H. dan Alhamdulillah berjalan lancar dan aman Tutup Hamdik" MN".