PENYALURAN BPNT DI DESA SINDANGSARI DISINYALIR DIKUASAI BUMDES

/ 28 Mei 2021 / 5/28/2021 11:35:00 AM


Kab. Bandung ,Media Police Watch,-     Kembali penyaluran bantuan non tunai menuai masalah. Hal itu terungkap ketika keluarga penerima manfaat atau KPM, mengeluh ketika menerima paket BPNT yang nyaris berubah - berubah.

" Kemarin komoditi yang ditawarkan ke kpm itu daging sapi pa, tapi yang datang seperti daging kuda karena seratnya besar apalagi dicicil engga langsung satu waktu," Ungkap warga yang enggan namanya ditulis. (25/05)

" Terus beras kualitasnya jelek tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan," Kata warga lainnya yang ikut nimbrung.

Namun  edaran yang disebar ke Rw Rw berisi komoditi dan harganya di desa sindangsari sudah sesuai dengan PEDUM program sembako yaitu Rp 200 000,-

Diduga penyebaran berkas itu atas inisiatif ketua BUMDES Desa Sindangsari, Olin yang juga merangkap agen BPNT, yang disetujui oleh Riki ,perangkat desa dan Ujang, puskesos. Keduanya merupakan agen BPNT.


Hal ini menjadi cemoohan warga setempat. " Untuk beras saja yang kemarin disalurkan kualitasnya sangat jelek, harga pasarannya sekitar 8000 an lah bukan 12 500, itu kemahalan pa," Kata warga yang berkerumun kepada awak media  sambil memperlihatkan sisa beras yang dibagikan .

Didalam PEDUM PROGRAM SEMBAKO Tahun 2020 dengan 14 dasar hukum yang diterbitkan oleh TIM PENGENDALI PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NONTUNAI oleh Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menerangkan ;
Yang tidak boleh jadi agen / e-warung ; Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, pegawai Bank Penyalur, dan koperasi ASN (termasuk TNI dan Polri) i. ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi Agen/ e-Warong, mengelola Agen/ e-Warong maupun menjadi pemasok Agen / e-Warong.

Tapi untuk khusus di desa Sindangsari Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung , semua aturan dalam PEDUM itu dilabrak.

TKSK Kecamatan Paseh, Ipin , ketika dihubungi melalui telepon seluler terkesan melindungi desa Sindangsari. " Tanya langsung saja ke supliernya pa," Kata Ipin singkat seakan mencoba mengecoh wartawan.(25/05)

MPW mendatangi desa Sindangsari untuk mengklarifikasi hal tersebut tapi dari kepala desa, perangkat desa , puskesos dan ketua bumdes yang merangkap menjadi Agen BPNT , semuanya tidak ada ditempat. Gun dan Tim
Komentar Anda

Berita Terkini