Breaking News
PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWS - Tim Gabungan terdiri dari BPOM, dibantu dari Poltabes Palembang melakukan razia operasi pasar dibulan suci ramadhan dan ditenukan di Pasar Induk Jaka baring ,Sebanyak 8,3 ton ikan giling berformalin.
Dari pihak Poltabes Palembang, telah menggagalkan peredaran ikan giling positif formalin itu di pasar induk Jakabaring Palembang dan sudah beredar sejak satu tahun lalu.
Informasi yang dihimpun, penemuan tersebut berhasil diungkap pada Selasa
(27/4/2021) sekitar pukul 23.30 WIB lalu. Berawal ketika Tim gabungan menggelar
operasi di Pasar Induk Jakabaring, 15 Ulu, Palembang, dan menemukan 1 kilogram
ikan giling yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya berupa formalin atau
bahan pengawet mayat.
“Malam ini kita menggelar ungkap kasus penemuan ikan giling yang positif
mengandung bahan berbahaya (formalin) seberat 8,3 ton,” kata Kapolrestabes
Palembang, Kombes Irvan Prawira di pasar induk Jakabaring, Jumat (30/4/2021).
Pihaknya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang dan
Balai Karantina Ikan Kelas 1 Sultan Mahmud Badarudin Ii Palembang serta Dinas
Perikanan Kota Palembang menemukan ikan giling mengandung formalin jenis kakap.
“Penemuan ikan giling berformalin ini terjadi pada 27 April 2021 lalu sekitar
pukul 23.00 WIB di Pasar Induk Jakabaring. Hasil temuan itu kami uji
laboratoriumbdi BPOM dan Balai Karantina Ikan ternyata hasilnya ikan giling ini
mengandung bahan berbahaya berupa formalin sehingga kita menyita ikan giling
"Merk Isti" ini sebanyak 8,3 ton,” ungkapnya.
Laporan : Bambang.MD