DIDUGA ALIRAN LISTRIK PROYEK PEKERJAAN KANTOR DESA SUKAKERTA ILEGAL (BODONG).

/ 22 Juni 2021 / 6/22/2021 03:37:00 PM

 



KAB BEKASI // POLICEWATCH.NEWS

Kebutuhan listrik adalah suatu energi yang selalu di butuhkan setiap waktu dan akan selalu dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang berada di desa SukaKerta kecamatan Sukawangi  kabupaten Bekasi,namun akan tetapi yang seharusnya menjadi suatu contoh untuk masyarakat Desa Sukakerta itu sendiri diduga oknum Kontraktor Desa Sukakerta melakukan pencurian listrik sejak Proyek berjalan, Senin 21/06/2021.

Diduga ada oknum maen mata dengan penyambungan aliran listrik di proyek pembuatan Kantor Desa Sukakerta kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, Aliran listrik yang diduga tanpa kwh atau bodong (pencurian Aliran Listrik).



Ketika team awak media dan LSM investigasi akhirnya langsung mengkonfirmasi kepada Pekerja proyek Desa Sukakerta namun sayangnya saat dikonfirmasi pekerja proyek desa tersebut tidak tau siapa yang masang,

Pencurian aliran listrik sangat merugikan pihak PLN

Dan juga menjadi contoh buruk bagi masyarakat sekitar



Terl berbeda mengkonfirmasi kepada LSM PRABU tentang persoalan pencurian listrik, beliau memaparkan dalam peraturan dan perundang-undangan sudah jelas.

bahwa dalam peraturan perundang-undangan No 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrik pasal 51 ayat (3) yang berbunyi: setiap orang yang menggunakan atau melakukan tenaga listrik yang bukan hak nya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta yang tertuang dalam pasal 362KUHP, Ujarnya.


Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat akan selalu mendukung langkah instansi PLN bagian OPAL untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencurian listrik yang dilakukan oleh pihak oknum kontraktor desa Sukakerta, Sekjen LSM PRABU DPD kab bekasi juga memaparkan, kita sebagai kontrol sosial masyarakat ,akan mengawal langkah tegas PLN untuk proses hukum yang berlaku di Indonesia,

walaupun ketika pemutusan Aliran listrik yang tidak dilengkapi meteran dari PLN diputus hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur juklak dan juknis hukum yang ada , dikarenakan hukum tidak bisa berlaku surut.(Team Media).


Jurnalis

Andri dan team

Komentar Anda

Berita Terkini