Pewarta : M Rodhi irfanto SH
Dok: Kepala Desa Nur Wachid sedang menyaksikan pagelaran kesenian tradisional dalam syukuran terpilih kembali sebagai Kepala Desa |
Red,- POLICEWATCH,- Dalam Pengisian perangkat Desa yang di laksanakan Secara serentak seluruh desa se kabupaten Grobogan menuai kontroversi, pasalnya dalam pelaksanaan ujian yang dipihak ketigakan penuh dengan Kecurangan-Kecuranagan yang, MASIF, TERORGANISIR dan SISTEMATIS secara rapi oleh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan dugaan jual beli jabatan per tiap Desa se-Kabupaten Grobogan pada 7/6/21 lalu
Kecurigaan para peserta yang mengikuti kompetisi mulai bermunculan disamping pengerjaan tes lembar jawaban nya manual juga ada dugaan dalam pengoreksian soal pun di duga ada manipulasi data, Alhasil dari peserta yang mengikuti kontes pun ramai ramai mengunjungi balai desa untuk mengklarifikasi tentang kejanggalan kejanggalan tersebut.
Ironisnya saat para peserta mau konfirmasi terkait hal tersebut mendadak kepala desa beralasan ada rapat di kecamatan, Dan yang menjadi pembicara dalam pertemuan tersebut dari panwas kecamatan ngaringan pak Mustaqim, bentuk tanggung jawab seorang pemimpin pun tidak ada disaat ada permasalahan yang begitu Rumit kades nya tidak ada di tempat.14/6/21
saat para peserta mau konfirmasi ke kantor desa 14/06/2021 |
lain halnya dengan keterangan salah satu orangtua calon yang pernah di tawari atau dinegosiasi tentang adanya mahar untuk bisa nenduduki formasi yang diisi. Dan menurut tokoh masyarakat tersebut juga pernah mendengar langsung bahwa orang orang yang disebut itu lah yang bakal menjadi kandidat dalam pengisian perangkat.
Mustaqim dari panwas kecamatan yang memoderatori pertemuan tersebut dalam menanggapi hal tersebut Mustaqim mengatakan "Kami melaksanakan kegiatan tersebut sesuai prosedur terkait usulan usulan dari para calon yang mengikuti tes akan kami sampaikan ke camat dan pihak ketiga .karna tes tersebut yang melaksanakan perguruan tinggi yang telah di tunjuk .
(A) selaku sakah satu calon juga menayakan untuk transparasi pihak panitia karna dugaan kejanggalan nilai ujian yang sarjana dapat 34/35 sedangkan yang SMU dapat 70.
(M) orangtua salah satu calon membeberkan semua kejanggalan dan dugaan adanya praktek jual beli jawaban atau kunci jawaban.dan berharap agar hal ini di tindak lanjuti serius
Bila dicermati semua peserta yang terpilih mayoritas dari keluarga kepala desa , terlihat Jelas terjadinya praktik KKN yang di lakukan oleh Kepala Desa Ngarap Arap, saat di konfirmasi oleh awak media Kepala Desa tersebut Selalu tidak ada di Tempat***
Sumber: https://redaksidaerah.com/