Edarkan Tramadol Di Pantai Jempol, 2 Pemuda Diringkus Polres Sumbawa

/ 29 Juni 2021 / 6/29/2021 11:00:00 AM

POLICEWATCH-Sumbawa Besar-NTB.

Unit patroli satuan samapta Polres Sumbawa malam tadi (28/6/2021) berhasil meringkus 2 pemuda berinisial CP (18) dan MI (20)  . Keduanya diringkus di Pantai Jempol Desa Labuhan Kecamatan Labuhan Badas karena diduga menjadi pengedar penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol.

Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut "Keduanya diringkus saat sedang mengedarkan obat-obatan jenis tramadol  di Pantai Jempol Labuhan, awalnya tidak  mengaku namun ketika penggeledahan badan anggota patroli menemukan barang bukti 58 butir tramadol serta uang tunai senilai Rp. 1.270.000,-  " jelasnya.

Pihak kepolisian sangat menyayangkan banyaknya perdaran obat-obatan farmasi yang dijual secara bebas. Saat didalami keduanya mengaku menjual Tramadol dengan harga Rp. 15.000,- / butir.

Saat ini keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres sumbawa guna dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut."MN".

Komentar Anda

Berita Terkini