Kompak Edarkan Sabu, Dua Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

/ 29 Juni 2021 / 6/29/2021 09:02:00 AM



POLICEWATCH-Kota Bima,

 Momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Polres Bima Kota menghadiahi kado istimewa, pengungkapan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Senin (28/6) Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus dua pasang suami isteri (pasutri) serta seorang wanita.


Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Tamrin mengabarkan, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Shabu, yang diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berlokasi di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang juga akan dijadikan sebagai obyek Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN).

5 pemilik barang haram itu, jelas Iptu Tamrin ditangkap di tiga lokasi berbeda,di TKP pertama jelasnya, ditangkap pasutri, NS alias Aco (43) dan NJ (37). Pasutri ini ditangkap di RT 13 RW 02 KelurahanTanjung Kecamatan Rasbar Kota Bima.

Ditangan keduanya diamankan barang bukti  tas merah,  pipet plastik,  plastik klip, batray, isolasi dan uang sejumlah Rp 15 juta lebih.

Kemudian pengungkapan di TKP 2, sambung Kasat alumni SMA 1 Kota Bima ini, di RT 05 RW 02 Kelurahan yang sama dengan TKP pertama. Pasaturi MS (23) dan HN (22) juga diringkus. bong terpasang kaca dan plastik klip

Sementara di TKP 3 Tim Opsnal Narkoba jelas Iptu Tamrin, menangkap NV (25) di dengan barang bukti, 17 poket palstik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, berat bersih 0,92  gram, tas warna bunga,  celana corak pelangi dan uang sebanyak Rp 3.050 juta

“Kelima terduga telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya."MN".

Komentar Anda

Berita Terkini