Laporan Bambang MD
JAKARTA,POLICEWACH.NEWS - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bungkam atau tidak memberikan komentar usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/6/2021). Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.37 WIB.
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.
Sekitar hampir sembilan jam AS diperiksa penyidik KPK mulai pukul 08.00 WIB, hingga pukul 17.35 wib
" Usai menjalani pemeriksaan Azis Syamsuddin keluar dari gedung KPK, Ditemui wartawan ia bungkam dan langsung pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dengan dikawal Ajudan pribadinya langsung menuju mobil Toyota Fortuner nopol nomor B 2452 SJD.
Sebelumnya, Azis diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5) lalu.
Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini.
Mantan pimpinan Komisi III DPR ini diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut Syahrial diduga meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
Selain di Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsudin diduga pernah bersekongkol dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK
Dalam pertimbangan putusan pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK menyatakan Robin pernah menerima uang senilai Rp3,15 miliar dari Azis.
Dari total uang Rp3,15 miliar tersebut, Robin disebut memberikan Rp2,55 miliar kepada Pengacara Maskur Husain. Sementara Robin menerima jatah sebanyak Rp600 juta.
Meski demikian, Dewan Pengawas KPK menyebut Azis telah membantah pemberian itu.
KPK mencegah Azis Syamsudin untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di 3 kediaman rumah pribadi milik Azis Syamsuddin berada di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim peyidik KPK melakukan pengeledahan di ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR RI, dan dirumahnya.