Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Berharap agar TIPIKOR, BARESKRIM MABES POLRI Juga KPK Segera Menindaklanjuti Dugaan Korupsi dan Pungli Berjamaah yang Terjadi di Kabupaten Grobogan

/ 12 Juni 2021 / 6/12/2021 11:24:00 AM

 

Pewarta : Daonal T

Ketua Harian (LIDIK KRIMSUS RI ) M Rodhi irfanto SH

Dugaan “mahar” sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta kepada kepala desa punli & korupsi yang terorganisir
Harus di Usut Tuntas

  Red, POLICEWATCH,-  Pelaksanaan Tes penjaringan perangkat desa se-Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan secara serentak pada Senin (7/6/2021) lalu. 

Munculnya PETISI Seleksi penjaringan perangkat desa di pedesaan Grobogan diminta untuk dibatalkan, karena tidak adanya transparansi dan permainan, Dugaan permainan dalam seleksi itu membuat para calon perangkat desa yang gagal, beramai-ramai mendatangani petisi melalui change.org untuk memenangkan hasil seleksi. 

Menyikapi Hal itu M Rodhi irfanto SH Selaku Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) dan Putra daerah Asli Kelahiran Grobogan ini angkat Bicara, pagi tadi sekitar pkl 09 50 Wib saya sudah konfirmasi ke no 08122588XXXX dan 08222714XXXX , Melalui WhatsApp masih Ceklis satu dan melalui Telepon seluler no tersebut sedang tidak bisa menerima panggilan,  Yang mana no tersebut adalah no tlp dan WhatsApp Sri Sumarni Center (Humas) Bupati Grobogan Kata Rodhi Kepada Redaksi Policewatch.news di kantornya Jl.Gunung sahari Raya No.2 Jakarta utara,12/06/21

Petisi Chambali

Saya sangat prihatin dengan Beredarnya Petisi yang di buat oleh Sdr.Chambali dan pemberitaan di beberapa media , apabila benar apa yang di tuangkan dalam isi petisi tersebut berarti demokrasi yang ada di kabupaten Grobogan sangat memalukan dan cacat hukum karena banyaknya Kejanggalan -kejanggalan yang terjadi terkait Pelaksanaan Tes penjaringan perangkat desa se-Kabupaten Grobogan, hal ini tidak bisa di biarkan begitu saja,papar Rodhi

Saya baik atas nama pribadi selaku putra daerah dan ketua harian LIDIK KRIMSUS RI akan membentuk TIM investigasi Khusus dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang  karena dalam hal ini menurut saya Dalam Pelaksanaan Penjaringan Perangkat Desa di jadikan ajang KORUPSI dan PUNGLI kepada  mereka calon perangkat desa yang lulus karena upetinya maka jika menjabatpun tidak akan bisa sepenuhnya mengabdi untuk masyarakat bahkan tidak menutup kemungkinan akan berfikir bagaimana modalnya kembali dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat desa nantinya, kata Rodhi

Penawaran “mahar” sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta kepada kepala desa, sesuai yang ditulis chambali dalam petisinya ini harus di usut tuntas, Kemana larinya uang tersebut dan dipergunakan untuk apa ...? karena kalau itu di lakukan semua desa di kabupaten Grobogan maka nominalnya pasti Puluhan Milyar

saya berharap TIPIKOR, tingkat POLRES,POLDA bahkan BARESKRIM Mabes POLRI juga KPK untuk segera menindaklanjuti Dugaan adanya kecurangan permainan secara masif dan terorganisir dalam penjaringan perangkat desa yang dijadikan ajang KORUPSI dan PUNGLI Berjamaah, Salam Perjuangan Mari kita PERANGI KORUPSI dan Ciptakan Grobogan Bersih dari KKN  pungkas Rodhi.

Berikut isi PETISI Yang Ditulis Oleh Chambali 

Batalkan Hasil Seleksi Perangkat Desa di Grobogan. Ganti dengan CAT


Proses seleksi di Kabupaten Grobogan sudah sangat terang benderang terjadi kecurangan yang masif dan terorganisir. Calon perangkat desa yang terpilih adalah mereka yang bersedia membayar “mahar” sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta kepada kepala desa. Pembayaran uang itu terjadi sebelum dan sesudah proses seleksi.

Panitia perangkat desa menggunakan celah aturan dibolehkannya menyelenggarakan tes secara manual tertulis dengan kertas, atau tidak harus pakai CAT (computer assisted test) seperti calon aparatur sipil negara. Karena boleh dengan tes tertulis manual dengan kertas, hasilnya pun tidak langsung keluar. Pelaksanaan tes dilakukan serentak pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB. Namun, hasil tes baru keluar malam hari, bahkan ada yang lebih dari pukul 20.00.

Adanya praktik tersebut sudah jelas ada sesuatu yang patut diduga tidak beres. Apalagi, jamak dijumpai mereka yang menempati peringkat pertama berdasarkan hasil tes tersebut adalah kerabat kepala desa sendiri atau kerabat panitia seleksi. Selain itu, banyak pula pendaftar di satu formasi yang ternyata suami istri atau masih saudara dari dua pendaftar. Padahal, sebenarnya banyak warga yang berminat menjadi perangkat desa.

Atas pertimbangan tersebut, saya Chambali, Perangkat Desa Telawah Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah meminta Bupati Grobogan Sri Sumarni MEMBATALKAN HASIL SELEKSI PERANGKAT DESA di seluruh desa di Kabupaten Grobogan (kecuali Desa Panunggalan karena memakai CAT) yang telah digelar pada Senin, 7 Juni, 2021.

Sebagai tembusan, petisi ini juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian, serta Presiden Indonesia Joko Widodo.
Besar harapan kami petisi ini dapat didukung oleh warga Grobogan pada khususnya, serta masyarakat Indonesia pada umumnya yang menginginkan Indonesia bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Kami berharap Ibu Bupati Grobogan dapat mengabulkan petisi terbuka ini. Salam Perjuangan!

Grobogan, 8 Juni 2021
Tertanda, Chambali, 
Perangkat Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.

Sumber : https://rri.co.id/

Komentar Anda

Usut sampai tuntas...Grobogan harus bersh dr korupsi dan KKN,korupsi tingkat desa bukan kaleng2

Berita Terkini