Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan 60 Kg Sabu Dan 2.000 Butir Ekstasi

/ 19 Juni 2021 / 6/19/2021 01:57:00 AM



Laporan: Bambang MD


LABUHAN BATU,POLICEWATC,HNEWS-Kapoldasu Irjen. Pol. Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si pimpin langsung menggelar konfrensi pers di Polres Labuhanbatu, tepatnya dihalaman Mapolres terkait penangkapan obat terlarang Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi oleh jajaran polres Labuhanbatu pada Jumat (18/06/2021)

Dihadapan para awak media, Polres Labuhanbatu pampangkan barang bukti hasil tangkapan berupa sabu-sabu sebanyak 60 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir beserta 2 orang yang diamankan yakni seorang pria berinisial NA alias I (29) dan seorang wanita N alias I (41) seorang IRT yang  merupakan istri dari I alias B alias T diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

Dalam keterangan pers
Kapolda memaparkan kronologis keberhasilan jajarannya menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya.

Berawal dari giat operasi penyekatan terkait Prokes di Jalinsum, tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu, tim penyekatan memberhentikan dan memeriksa sebuah  minibus Suzuki APV warna Silver stone dengan Nomor Polisi BK 1912 VS hendak menuju Dumai, Prov. Riau yang dikendarai NA alias I.

Dari hasil pemeriksaan mobil pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 tas ransel warna hijau, 1 tas koper warna hitam dan 1 tas koper warna coklat yang berisikan barang bukti keseluruhan sebanyak 60 bungkus sabu seberat 60 Kg dan ekstasi 2.000 butir.

Selanjutnya penangkapan tersebut dilaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan kemudian memerintahkan Kasat Narkoba Martualesi Sitepu untuk dilakukan pengembangan.


Setelahnya, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, melakukan interogasi kepada pelaku dan NI alias I mengakui jika dia disuruh oleh I alias B alias T warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Kemudian tim Satresnarkoba polres Labuhanbatu bergegas ke Tanjung Balai dan hasilnya tim berhasil mengamankan 3 buah kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N, H, P, dan 2 buah ATM dan uang senilai Rp 324.200.000,  1 unit handphone Samsung dengan Sim card dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat dari dalam rumah I alias B alias T dan disaksikan istrinya N walau belum berhasil menangkap I alias B alias T dan kini berstatus DPO.

Dijelaskan Kapolda Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, bahwa pasal yang dilanggar pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000," terangnya.

Selain itu, Kapolda juga menambahkan akan mengenakan pasal TPPU kepada  pelaku yaitu, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000," jelas Panca Putra Simanjuntak.


Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca juga mengungkapkan jika Sumatera Utara sudah menjadi pengkonsumsi narkoba terbesar. Untuk itu dia menghimbau agar sama-sama jaga daerah Sumatra Utara dan selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.

"Saya tegaskan, kepada siapa pun yang ikut menjual dan bandar narkoba, akan kami tindak tegas. Kami komitmen dan nyatakan perang terhadap narkoba," tegas Kapolda Panca.

Diakhir konpresnya, Kapolda juga menyempatkan himbauannya agar semua pihak menjaga kondusifitas Labuhanbatu di Pemungutan Suara Ulang putaran ke II besok hari Sabtu (19/06/2021).

Dalam konpress tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si di dampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu
Komentar Anda

Berita Terkini