Residivis Kambuhan Kembali di Tangkap dengan Kasus Curat

/ 17 Juni 2021 / 6/17/2021 09:29:00 PM

 



POLICEWATCH,Babel,- Anggota Tim Opsnal Polres Bangka Tengah mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang bernama Fares woga als bujang (30) yang merupakan residivis kambuhan yang beralamat di desa Kulur kecamatan lubuk besar kabupaten Bangka tengah.

Penangkapan ini diduga atas laporan saudara Norman maralello als lay bin Syahrin (43) warga Padang mulia kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah ke Polres Bangka tengah pada hari Sabtu tanggal (25/01/2020) sekitar pukul 10.30 WIB yang melaporkan bahwa telah kehilangan satu unit handphone merk Redmi 6A berwarna hitam dan pasir timah sebanyak 10 kg.

Kepada petugas Norman mengaku bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB telah kehilangan 1 unit handphone merk redmi 6A dan pasir timah 10 kg yang diletakkan di bagian dapur pondoknya yang dicuri oleh pelaku.

" Pada hari itu pelaku telah mengambil satu unit handphone merek redmi 6A berwarna hitam yang pada saat itu saya charger di atas meja kemudian pelaku juga mengambil pasir timah milik saya dengan berat kurang lebih 10 kg yang saya letakkan di bagian dapur pondok saya. Kemudian pelaku melarikan diri melalui pintu belakang pondok saya tersebut " jelas Norman.

Atas kejadian tersebut dapat ditafsirkan kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 2.500.000 dan korban langsung melapor ke Polres Bangka tengah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Seizin Kapolres Bangka tengah dan kasat Reskrim AKP Rais Muin menerangkan bahwa Kejadian ini terungkap ketika pada hari Rabu (16/06/2020) pada pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Polres Bangka Tengah menerima informasi bahwa Sdr. Subhan als jimbong pernah membeli HP merek redmi 6A tanpa adanya bukti kotak HP tersebut dari pelaku seharga Rp 600.000.setelah itu Tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah Subhan als jimbong,ungkap Akp rais Muin.

Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB tim opsnal Polres Bangka tengah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di pondok kebun miliknya di daerah Kulur kecamatan lubuk besar kabupaten Bangka tengah yang kemudian menuju langsung ke rumah pelaku kemudian mengamankan di kediamannya tersebut.

Setelah melakukan introgasi, kemudian tim opsnal membawa pelaku ke Polres Bangka tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bersama tersangka berikut barang bukti yang telah diamankan satu unit handphone merek redmi 6A warna hitam.


Hendy okfriansyah

Komentar Anda

Berita Terkini