Satreskrim Lombok Utara Tangkap Residivis Curanmor

/ 15 Juni 2021 / 6/15/2021 09:02:00 AM

POLICEWATCH-Lombok Utara.

Tim Puma Sat Reskrim Res Lotara dan Unit Reskrim Sek Bayan berhasil mengamankan Satu orang Residivis Curanmor di pegunungan Dusun Tereng Tebus, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. (15/6/2021)

Dasar Surat Telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11 Juni 2021 tentang pelaksanaan perpanjangan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ungkap 3C dan Premanisme. LP/12/V/2021/Sek Bayan/Res Lotara/NTB. LP/13/V/2021/Sek Bayan/Res Lotara/NTB. Nomor : Sprin Lidik/11/VI/2021/Reskrim, untuk kepentingan penyelidikan tindak pidana di wilkum Res Lombok Utara.


Korban Sukinep laki laki (37Thn) Dusun Lendang Jeliti, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Tempat kejadian gudang korban di Dusun Sembagik, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Sekira Pukul 03.00 Wita. 

Pelaku MHT alias Amat Pengkor (RESIDIVIS CURANMOR) laki laki (42Thn). Pada saat dalam keadaan sepi di gudang korban pelaku masuk dan mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang dan memutus kabel engine, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

Kronologis kejadian, hari selasa Tanggal 08 Juni 2021 sekira pukul 03.00 wita, bertempat di Dusun Sembagik, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, korban memakir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di gudang yang belum memiliki pintu dan pagi harinya korban bangun dan mengecek sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkiran (Hilang) adapun ciri-ciri kendaraan milik korban Honda Beat Warna Putih Biru Dengan Nopol DR 5497 HU (Stnk Atas Nama Korban) dengan Noka : MH1JFM225EK055610 Nosin :  JFM2E2090224 dengan total kerugian Sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), ujar Satreskrim

Kronologis penangkapan berawal dari informasi dari Cepu bahwa ada indikasi sepeda motor hasil curian yang di pegang tersangka kemudian tim melakukan pengintaian dari pagi hari sekitar jam 10.00 wita pagi, kemudian pada saat malam hari di ketahui motor tersebut di titip di salah satu rumah warga karena di duga tersangka sedang bersama teman-temannya pergi ke Dusun Tapen, Desa Sukadana sedang melakukan pesta miras, terangnya.

Tim melakukan pengecekan terhadap barang bukti  sepeda motor tersebut dan benar sekali sepada motor tersebut sesuai dengan barang bukti milik korban yang hilang. Namun sudah di ganti warna menjadi hitam, dan tim langsung menuju lokasi di duga tersangka di Dusun Tapen saat penggerebekan tersangka berhasil mengetahui Kedatangan tim dan melarikan diri ke arah Dusun Tereng Tebus dan terjadi kejar-kejaran anatara tim dan tersangka dengan kondisi jalan pegununga yang terjal. Namun tim berhasil memgamankan pelaku di jalan setapak Dusun Tereng Tebus dan Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendara bermotor di beberapa TKP, paparnya

TKP Dusun Sembagik, Desa Sukdana, Kecamatan Bayan Satu Unit Spm Honda Beat Putih Hijau, TKP Dusun Dasan Tereng, Desa Gunjan Asri, Kecamatan Bayan Satu Unit Spm Yamaha Jupiter MX King Warna Hitam, TKP Pinggir Pantai Dusun Ketapang, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan Satu Unit Spm Honda Beat Pop Warna Putih, TKP Dusun Panggung, Desa Salut, Kecamatan Kayangan Satu Unit Spm Honda Supra Fit X, kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di temukan barang-barang perlengkapan sepeda motor barang bukti lainnya.

Barang bukti Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Noka : MH1JFM25EKO55EK05560 Nosin : JFM2E2090224 (Warna Asli Putih Biru). Satu Unit Spido meter Honda Beat. Satu Rumah Kunci Motor Honda Beat. Plat Motor Honda Beat DR 5497 HU (Sesuai Nopol Spm Milik Korban). Dua Buah Spion Sepeda Motor Honda Beat. Satu List Stiker Asli Honda Beat Warna Putih Biru (Sesuai Stiker Asli Motor Korban). Satu Buah Besi Pegangan Plat Nomor Spm. Satu Buah kunci T. Dua Buah Karburator Motor. Plat motor DR 5663 HU, DR 3498 DS, DR 6860 RA dan DR 5732 HQ. 

Tim membawa tersangka ke mako sat reskrim res Lombok Utara untuk proses lebih lanjut. Tindak lanjut Periksa tersangka dan saksi-saksi, amankan barang bukti, pengembangan barang bukti lainnya, lengkapi mindik, koordinasi JPU, tutup Kasatreskrim Polres Lombok Utara IPTU Made Sukadana, SH., MH."MN".

Komentar Anda

Berita Terkini