Sejumlah Organisasi Kewartawanan Akan Menggelar " Seruan Aksi "Atas Terbunuh nya Marsal Harahap

/ 21 Juni 2021 / 6/21/2021 07:35:00 AM

  






SUMUT, POLICEWATCH.NEWS - Organisasi Kewartawanan yang tergabung IWO, PWI, AJI,SMSI Dan PJI Hari ini Senin (21/6/2021) menggelar Seruan Aksi atas tewas nya Marsal Harahap, seorang jurnalis dan sekaligus pimpin redaksi media online lasernewstoday.com

Aksi ini digelar hari ini senin (21/6/2021) untuk mendukung kepada pihak kepolisian  dalam pengungkapan kasus terbunuhnya Marsal Harahap akibat luka tembak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) hingga menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan kerumah sakit,

Ketua IWO Kabupatem Lahat Bambang.MD mengutuk keras atas kejadian ini, yang sahabat kita sdr, kita Marsal Harahap Pimpinan redaksi lasernewstoday.com, semoga pelaku penembakan segera ditangkap oleh pihak kepolisian dan diminta Kapolda Sumut  secepatnya otak dibalik dalang penembakan segera terungkap kata " Bambang

Kami turut berdukacita atas meninggalnya teman kita Marsal Harahap, semoga almarhum Khusnul khatimah, ia sosok pejuang pers dalam menjalankan tugas profesi sebagai jurnalis, Selamat jalan sahabat kami, 

Sebelumnya Jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Marsal merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dinihari, 19 Juni 2021. Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dinihari, pukul 02.00 WIB.

AJI Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut.

Diantaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut. Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:

1. Mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.

2. Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motiv penembakan.

3. Mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.

4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.

5. Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi,

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”kata Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis



Komentar Anda

Berita Terkini