Seorang Ibu Ibu, Nekat Curi Sepeda Motor Untuk Membeli Sabu

/ 30 Juni 2021 / 6/30/2021 08:01:00 PM

POLICEWATCH-Gunungsari.

Peristiwa pencurian tersebut,Seorang ibu ibu berinisial ESW, 50 tahun dikarenakan  kecanduan sabu.pada saat itu  tidak memiliki uang ibu paruh baya yang inisial "ESW" nekat mencuri sepeda motor.

Saat konferensi pers Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, SH mengatakan, "ESW" mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat (Lobar), Minggu (20/6) lalu. ”Modusnya, pura-pura bertamu,” kata Eka, Rabu (30/06/2021).


Berawal pada saat kejadian tersebut ESW pada saat mendatangi  rumah korban, pelaku "ESW" asal Sumbawa itu sempat memanggil pemilik rumah namun tidak ada balasan sahutan,dan melihat situasi rumah dalam keadaan sepi,pada saat itulah   kesempatan bagi pelaku (ESW) untuk mencuri,” ujarnya.

Dengan cara "ESW" masuk ke rumah korban dan  mengambil kunci sepeda motor yang kebetulan  diletakkan di meja ruang tamu. 

Lalu Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.


Pada saat anak  korban keluar dan mengarah kegarasi yang biasa tempat parkir motor merasa kaget bahwa motor tersebut  sudah tidak ada di garasi. anak korban. lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek gunung sari.


Berdasarkan laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV ternyata pelakunya adalah ESW.


Petugaspn mendatangi tempat persembunyian "ESW " dan berhasil diringkus di rumahnya yang beralamat di  BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar.

Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya ternyata sudah digadai ke temannya, berinisial "M. ” dengan harga Rp 2,5 juta,” bebernya.

Petugas pun menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M".dan. M juga diamankan. ”Karena, M Bertindak sebagai penadah,” terangnya.

Kapolsek "Eka" juga  mengatakan, berdasarkan pengakuan ESW uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya. Dan saat ini,Uang hasil gadai sepeda motor tersebut  sudah habis digunakan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, "ESW" dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ditempat terpisah "ESW" mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. ”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kelit ESW.

Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. ”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat."MN".

Komentar Anda

Berita Terkini