POLICEWATCH-Gunungsari.
Peristiwa pencurian tersebut,Seorang ibu ibu berinisial ESW, 50 tahun dikarenakan kecanduan sabu.pada saat itu tidak memiliki uang ibu paruh baya yang inisial "ESW" nekat mencuri sepeda motor.
Saat konferensi pers Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, SH mengatakan, "ESW" mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat (Lobar), Minggu (20/6) lalu. ”Modusnya, pura-pura bertamu,” kata Eka, Rabu (30/06/2021).
Berawal pada saat kejadian tersebut ESW pada saat mendatangi rumah korban, pelaku "ESW" asal Sumbawa itu sempat memanggil pemilik rumah namun tidak ada balasan sahutan,dan melihat situasi rumah dalam keadaan sepi,pada saat itulah kesempatan bagi pelaku (ESW) untuk mencuri,” ujarnya.
Dengan cara "ESW" masuk ke rumah korban dan mengambil kunci sepeda motor yang kebetulan diletakkan di meja ruang tamu.
Lalu Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.
Pada saat anak korban keluar dan mengarah kegarasi yang biasa tempat parkir motor merasa kaget bahwa motor tersebut sudah tidak ada di garasi. anak korban. lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek gunung sari.
Berdasarkan laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV ternyata pelakunya adalah ESW.
Petugaspn mendatangi tempat persembunyian "ESW " dan berhasil diringkus di rumahnya yang beralamat di BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar.
Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya ternyata sudah digadai ke temannya, berinisial "M. ” dengan harga Rp 2,5 juta,” bebernya.
Petugas pun menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M".dan. M juga diamankan. ”Karena, M Bertindak sebagai penadah,” terangnya.
Kapolsek "Eka" juga mengatakan, berdasarkan pengakuan ESW uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya. Dan saat ini,Uang hasil gadai sepeda motor tersebut sudah habis digunakan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, "ESW" dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ditempat terpisah "ESW" mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. ”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kelit ESW.
Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. ”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat."MN".