POLICEWATCH-Dompu.
Team Puma Polres bersama Unit Reskrim Polsek Dompu melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian. Kasus 3C sesuai STR/821/VI/OPS tanggal 4 Juni s/d 18 Juni 2021.
Berdasarkan Nomor Laporan Polisi : LP/K/209/VI/2021/NTB/Res.Dompu /Polda NTB
Korban atas nama Wawan Hermawan Laki-laki, Umur 35 Thn, ,Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kelurahan. Bali Satu Lingkungan Bali Barat Kecamatan. Dompu sebagai pelapor dan terduga pelaku yang berinisial "M" Laki-laki, Umur 25 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Wirasawasta, Alamat LingkunganMantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.
Adapun barang bukti yang disita petugas seperti 1 (Satu) Unit Motor Merek Yamaha VIXION Warna Merah Nopol : EA 6292 PA. 1 (Satu) Kunci T dan 1(satu) Panah dan 3 (tiga) Anak Panah
Menurut Kapolres Dompu,Kasat Reskrim melalui kasi Humas Polres Dompu menjelaskan kejadia tersebut. Pelaku mengambil SPM R2 Merek Yamaha Vixion warna merah milik pelapor yang sedang diparkir di masjid Baiturrahman.
Lanjut Kasi disaat pelapor sedang melaksanakan ibadah sholat maghrib, setelah melaksanakan sholat.pelapor mengetahui bahwa kendaraanya sudah tidak berada di parkiran halaman masjid.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.terangnya." MN".