Uang Korupsi Proyek Fiktif Mantan Kades Perangai Antoni Jalani Sidang Perdana

/ 7 Juni 2021 / 6/07/2021 05:21:00 PM

 

BREAKING NEWS
Laporan :Bambang MD


PALEMBANG, pollcewatch.news – Mantan Kepala Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat Antoni (45), menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Lahat anggaran tahun 2018.

Dana ini diduga digunakan untuk kampanye dan keperluan pribadi.Pada sidang perdana dipimpin langsung Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang diketuai Abu Hanifah, yang digelar secara virtual, Senin (7/6/2021), beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Anjasra Karya serta Ariansyah.

Terungkapnya kasus ini berawal bahwa Desa Perangai pada Tahun 2018 lalu mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp964 juta.

“Kuat dugaan terdakwa ANT, menyalahgunakan wewenang jabatan selaku Kades, pada waktu itu, ia saat itu telah menghamburkan uang Negara untuk kepentingan pribadi, dengan berdalih anggaran yang dicairkannya untuk pembangunan desa,” kata JPU bacakan dakwaan.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa ini, lanjut JPU dengan melakukan pembangunan fiktif berupa, pembangunan beberapa fasilitas desa, salah satunya yakni Pos pelayanan terpadu (Posyandu).

“Dalam pengakuannya, terdakwa menggunakan DD tersebut untuk kampanye pada saat Pileg tahun 2019 Kabupaten Lahat dari partai Demokrat,” ungkap JPU.

Untuk itu, sebagaimana dakwaan JPU jumlah kerugian Negara yang diakibatkan terdakwa senilai Rp376 juta ini, dijerat primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Eka Sulastri, secara virtual mengatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) dengan dakwaan JPU, dan persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan Senin pekan depan

Komentar Anda

Berita Terkini