2 Oknum Pegawai TU Kejaksaan Diduga Peras Kades Puluhan juta Ditangkap

/ 3 Juli 2021 / 7/03/2021 08:47:00 AM

 Breking  News

Laporan :Bambang. MD



KEPRI, POLICEWATCH. NEWS -  Dua pegawai di Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjung Pinang berinisial BI dan MR ditangkap. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepala desa hingga puluhan juta.

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Agustian, mengatakan kedua pegawai itu ditangkap tim gabungan Intelijen pada Rabu (30/6/2021).

Tim Kejaksaan Negeri Bintan awalnya menerima informasi masyarakat ada dua orang yang mengaku sebagai jaksa.

"Mereka mengaku jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan jaksa di bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan," kata Agustian kepada awak media Jumat (2/7/2021).

Tim dari Kejaksaan Negeri Bintan melaporkan ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Agustian memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan.

Hasil pengecekan dan penjejakan, diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan. Alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. MR dan BI ditangkap oleh Tim dari Kejari Bintan.

Selain kedua oknum ini, diamankan juga uang Rp 50 juta. Selanjutnya mereka ini dibawa ke Kejati untuk dimintai keterangan secara intensif," kata Kajari Bintan, I Wayan Riyana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melakukan perbuatan tercela dan pidana. MR dan BI langsung diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati Riau untuk diperiksa.

"Kemarin kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dalam perkara dugaan tipikor, yakni melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Bintan dengan minta uang Rp 50 juta," katanya.

Wayan mengatakan keduanya bukan jaksa. Keduanya merupakan pegawai tata usaha alias TU.

Kedua pelaku ini mengaku sebagai jaksa, di mana sebenarnya mereka adalah tugas di bagian tata usaha. Alasan bawa data dugaan penyimpangan untuk pemerasan kepada kepala desa," kata Wayan.





Komentar Anda

Berita Terkini