Belum Sempat Jalankan Aksinya Dua Terduga Pelaku Ditangkap Warga.

/ 7 Juli 2021 / 7/07/2021 04:01:00 PM

POLICEWATCH-Lombok Tengah, NTB.

 Kapolsek Jonggat beserta sejumlah anggota menjemput dua pelaku pencurian dengan kekerasan / jambret HP ke Polsek Pagutan, Selasa (6/7/2021).

Kedua pelaku yang dijemput itu adalah Cerbik (35) Warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur dan Reza (21) warga Desa Labulia Kecamatan Jonggat. 


Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno menjelaskan, kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah teleppon genggam iphone 7+ berwarna merah.


Menurut Kapolsek Jonggat, kedua pelaku yang disangkakan pasal 363 KUHP Pidana itu melakukan penjambretan HP di jalan raya Waker Desa Puyung Kecamatan Jonggat, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.


"Setelah berhasil merampas HP milik pelaporatas nama " Guntur Afgan Ramdni" (21) status pelajar warga Desa Puyung, kedua pelaku melarikan diri menuju arah barat dan pulang ke rumah pelaku Reza,," kata Iptu Bambang yang kerap disapa Babe itu.


Pelaku utama yang kerap dipanggil " Cerbik " kemudian mengajak "Reza" jalan-jalan ke Kota Mataram dan hendak mencuri sepeda motor di wilayah Pagutan.


"Namun belum sempat menjalankan aksinya, kedua pelaku diteriaki maling oleh warga setempat.

Mereka akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan kemudian digelandang   ke Mapolsek Pagutan Kota Mataram, bersama barang bukti" MN".

Komentar Anda

Berita Terkini