Diduga PT Diza Matra Powerindo Beli Tanah Urug Ilegal Oknum Aparat Tutup Mata

/ 27 Juli 2021 / 7/27/2021 11:42:00 AM

  


Laporan Bambang.MD


LAHAT,POLICEWATCH.NEWS Maraknya galian C, tanah urug di Kecamatan Merapi Area, seperti tanah urug yang dibeli oleh PT,Dizamatra Powerindo untuk pembuatan Doble track angkutan batubara menggunakan kereta api, di Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,

Galian C Tanah Urug ilegal ternyata semakin merajalela di wilayah Merapi Area. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga Ahmad (50)  

Warga Merapi. Ia mengatakan, terdapat sejumlah titik perusahaan melakukan jual beli Tanah Urug diduga secara ilegal.

“Seperti terlihat di Desa Ulak Pandan, depan Indomaret Kecamatan Merapi Barat. Tanah Urug yang didapat secara ilegal oleh PT Dizamatra Powerindo,” ucapnya, Selasa (27/7/2021).



Terpisah Agung perwakilan dari PT, Dizamatra Powerindo Saat diminta konfirmasi oleh wartawan melalui ponselnya Selasa (27/7/2021) dia tidak mau memberikan keterangan lebih rinci, saya sudah kordinasi dengan kawan kawan wartawan dilahat, ucapnya.

Sementara Habibie saat dihubungi ponselnya langsung aja ke Pak Agung, 

UPTD Provinsi Sumsel yang berkantor Lahat Lela saat  konfirmasi melalui pesan Washapp nya ia menjawab "  Dg ad ya UU 3/2020 ttg pengganti UU/4 2009 esdm itu Sdh kaya Macan Ompong Pak " Sekedar mengetahui.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, salah satunya mengatur tentang galian C. Terlebih Tanah Urug yang diangkut dalam jumlah skala besar, dan untuk kebutuhan BUMN, maka penjual Tanah Urug wajib mengantongi IUP Operasi Produksi Tanah Urug.

Surya Kencana,SH pengiiat anti Korupsi Meminta kepada Bupati Lahat, Kabareskrim mabes Polri dan bahkan Presiden, untuk menertibkan praktek jual beli tanah urug secara ilegal yang diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, 

“Saya juga menyesalkan aparat berwenang terkesan tutup mata dalam masalah Tanah Urug ini, semestinya mereka menjadi garda terdepan dalam menertibkan jual beli yang bersifat ilegal ini,” tegasnya.

Lanjutnya, dalam Undang Undang Minerba terdapat sanksi bagi perusahaan jual beli Tanah Urug secara ilegal. Pada Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 75 Ayat (1), dan Pasal 74 Ayat (5), dapat dikenakan sanksi pidana berupa sanksi penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak 10 milyar rupiah.


Kemudian dipertegas Pasal 161 bahwa setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 43 Ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 103 Ayat (2), Pasal 104 Ayat (3), atau Pasal 105 Ayat (1). Maka sanksi pidana berupa Penjara paling lama 10 tahun; dan Denda paling banyak Rp 10 milyar.



Terpisah Rudi pihak dari Dizamatra Powerindo saat dikonfirmasi melalui pesan Washapp Selasa (27/7/2021) pukul 09,50 wib, Siang pak Rudi mau konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya galian tanah urug dikabarkan blm kantongi izin mks dari pak Bambang MD poskota.net

belum memberikan hak jawab nya

Sekedar pembanding yang sudah memiliki ijin operasi galian C tanah urug milik Sudarman warga Desa Telatang atas nama Edo puteranya saat dibincangi wartawan Selasa (27/7) dan surat surat lengkap ujar " sudar dan saya usaha ini sudah lama, kelengkapan administrasi nya sekarang di pusat tutupnya

Komentar Anda

Berita Terkini