DIDUGA TIDAK SIGAP NYA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYALURAN BANSOS COVID-19 SEHINGGA MENIMBULKAN GEJOLAK DIMASYARAKAT

/ 25 Juli 2021 / 7/25/2021 03:06:00 PM


POLICEWATCH.NEWS-GARUT.

Sudah hampir 2 tahun kita hidup di tengah situsi covid-19 , mulai menyebarnya covid-19 di negara 

Dampak tersebut sangat terasa oleh masyarakat, mulai dari sektor kesehatan, sektor ekonomi , sektor pembangunan dan sektor pendidikan." Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Garut, Rival Saeful S Minggu 25/07/2021

Menurutnya nya, tentu ini harus menjadi perhatian lebih dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan, apalagi dengan adanya INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI.

"Hal ini menuai Pro dan Kontra dimasyarakat , PPKM itu prinsipnya tepat untuk meminimalisir lonjakan covid-19, sepanjang pembatasan aktivitas itu di ikuti dengan persiapan bansos yang sistemik dan penyalurannya teratur , sehingga ketika diberlakukannya PPKM DARURAT Bansos pun sudah siap disalurkan bagi masyarakat yang terdampak dari PPKM DARURAT tersebut," ucapnya

"Tapi pada kenyataan nya PPKM DARURAT sudah diberlakukan, penyaluran Bansos nya lambat dan tidak teratur, sehingga terasa dampaknya oleh masyarakat langsung, pada akhirnya system sosial resah," ujar Rival

Menurutnya, pembangkangan dimana-mana apalagi ini berkaitan dengan masalah perut maka sikap masyarakat menjadi apatis dan tidak peduli terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, padahal sudah di jelaskan didalam INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2021 poin ke KEDELAPAN bahwasannya Gubernur, Bupati dan Wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

"Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial, artinya pemerintah daerah harus sigap agar supaya tidak ada gerakan masyarakat yang di timbulkan oleh keresahan suatu kebijakan yang di anggap tidak memperdulikan kebutuhan masyarakat," jelasnya

Kemudian di poin KESEMBILAN juga dijelaskan Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD dan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila dalam hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tambah Rival menyampaikan Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga, jadi tidak ada alasan lagi untuk memperlambat penyaluran Bansos itu agar secepatnya dirasakan oleh masyarakat yang terdampak, apabila Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Dera Taopik)
Komentar Anda

Berita Terkini