DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Non-APBD Tahun 2021

/ 6 Juli 2021 / 7/06/2021 03:55:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN.

Setelah melalui proses pembahasan yang panjang di Pansus I, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pemerintah Desa (Pemdes) resmi disahkan, bertepat di Gedung Dewan DPRD Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Raci-Bangil, Panumbuhan, Kecamatan Bangil, Jawa Timur.

Rapat paripurna persetujuan non APBN tahun 2021 juga membahas dan menghasilkan serta di sahkan beberapa Raperda lain di antaranya, Raperda Desa Wisata, Raperda Inovasi Daerah, Raperda Pencabutan 5 Perda, Raperda untuk disabilitas serta perancangan perubahan peraturan pembentukan daerah. Senin (05/07/2021)

Politikus Partai Gerindra Dr. Kasiman dan selaku ketua Pansus 1 mengatakan, setidaknya ada 4 poin penting yang termaktub di perda baru, bagi Cakades (Calon Kepala Desa) yang jumlahnya 2 sampai 5 orang hanya cukup memenuhi persyaratan bisa baca tulis. Membaca kitab suci sesuai agama masing masing, dan tidak perlu mengikuti tes tulis. Namun untuk calon yang lebih dari 5 orang maka harus mengikuti tes tulis,” Tambahnya.

Serta lulusan Pondok Pesantren (Ponpes) yang setara dengan SMP/SLPT, mereka bisa mengikuti pendaftaran Pilkades dengan meminta legalisir ke pondok asal, tanpa harus ke Kemenag.

“Panitia kabupaten masih bisa menggunakan perda lama, itu dikarenakan Presentase perubahan perda tersebut tidak sampai 50%,” ujar Dr Kasiman.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, yang juga mengikuti jalannya Paripurna secara virtual menyampaikan terimakasih banyak kepada pimpinan dan anggota DPRD, atas saran, pendapat , dukungan serta kerjasamanya.

“Harapan kita, pranata hukum yang dihasilkan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga dalam penerapannya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” Ucap Gus Irsyad.

Terkait perbedaan pendapat dan pemikiran yang terjadi selama pembahasan, merupakan hal yang wajar sebagai proses penyatuan persepsi, perlu diketahui beberapa bulan terakhir suasana memanas antara eksekutif dan legislatif terkait pemakaian Perda lama dan perda baru, menjelang Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan.(Dor)


 

Komentar Anda

Berita Terkini